Rabu, 16 Januari 2013

Mekanisme pasar modal

B. Pengertian pasar modal (capital market) Adalah pasar yang memfasititasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham dan obligasi. Atau pasar tempat bertemuanya permintaan dan penawaran dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga. Penerbitan surat berharga dilakukan melalui mekanisme penawaran umum atau sering disebut go punlic. Sedangkan pasar sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atas surat berharga yang telah diterbitkan melalui penawaran umum tersebut. Pihak atau perusahaan yang mewanarkan efeknya kepada amasyarakat investor melalui penawaran umum disebut sebagai emiten. Jenis-jenis pasar Indikator waktu Pasar uang Pasar modal Pasar tenaga kerja Pasar komoditas Jangka Waktu Jangka pendek Jangka panjang Jangka panjang Jangka menengah Barang dagangan 1. SBI (Sertifikat Bank Indonesia) 2. SBPU (surat berharga pasar uang) Saham Obligasi Reksa dana Pasar faktor produksi Kopi Minyak nabati Dan hasil alam lainnya Hasil Bunga Deviden Capital gain Upah Bunga Laba Pelaksana Bank Indonesia Perusahaan efek Bursa efek Penyelengara pasar tenaga kerja Bursa berjangka Peranan Peranti operasi pasar terbuka Alternatif pendanaan perusahaan dan alternatif investasi bagi pemilik modal Peningkatan produksi Alternatif perdagangan dan alternatif investasi bagi pemilik modal C. Fungsi pasar modal Pasar modal mempunyai fungsi utama 1. Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan Perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk mendapatkan modal. Dengan tambahan modal yang diperoleh, perusahaan dapat melakukan berbagaikebutuhan investasi seperti membuat pabrik baru, membeli mesin, penambahan cabang, membayar hutang, penambahan modal kerja, dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya. 2. Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal (investor) Dengan adanya pasar modal para investor dapat memperdagangkan surat berharga yang ada dipasar modal sehingga investor dapat memperoleh berbagai keuntungan. Ditinjau secara makro ekonomi pasar modal mempunyai fungsi sbb: fungsi tabungan, fungsi kekayaan, fungsi likuiditas dan fungsi pinjaman. D. Pihak-pihak yang terlibat pasar modal 1. BAPEPAM (badan pengawas pasar modal merupakan lembaga atau otoritas tertinggi do pasar modal yang dilakukan pengawasan dan pmbinaan atas pasar modal. BAPEPAM secara struktural berada di bawah pengawasan dan pengendalian mentri keuangan. 2. SELF REGULATORY ORGANIZATION(SRO) a. BURSA EFEK adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara berbagai perusahaan/ perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan2 yang telah tercatat di bursa efek. Tugas bursa efek: a. Menyediakan sarana perdagangan b. Mengupayakan likuiditas perdagangan efek c. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat d. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go publik e. Menciptakan instruen dan jasa baru f. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa g. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melaui pelaksanaan fungsi pengawasan b. Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi dibursa. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban angggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. c. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi bank kustodian dan perusahaan efek. Bank kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan utang, surat2 berharga, maupun barang2 berharga lainnya. Dalam proses penyelesaian transaksi pihak KSEI (PT kustodian sentral efek Indonesia) akan melakukan pemindahbukuan antar rekening efek. Jadi, yang terjadi hanya debit dan kredit antar rekening sehingga tidak lagi terjadi perpindahan saham secara fisik. 3. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek , da/manjer investasi. *Penjamin emisi efek/under writer adalah perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam dua bentuk: a. best effort, berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku. b. full commitment, berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka penjamin emisi yang membelinya. *Perantara pedagang efek mengandung dua makna: a. perantara dalam jual beli efek, artinya tertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek. b. pedagang efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara, perusahaan efek juga dapat melakukan aktiitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek itu sendiri. *Manajer investasi adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapatkan izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para investor atau nasabah, baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada beragam jenis efek. Pengertian manajer investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank. 4. Lembaga Penunjang Pasar Modal Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga2 yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga2 tersebut adalah: a. Biro Administrasi Efek (BAE) Adalah lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberika BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek. b. Kustodian Adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa2 lainnya, seperti deviden, maupun hak-hak lain dalam menyelesaikan transakasi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menadi nasabahnya. c. Wali Amanat (Trustee) Adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya. Peran wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dlam rapat umum pemegang obligasi (RUPO). d. Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (contoh:obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (indipenden, objektif, dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang. 5. Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain: a. Akuntan publik Akuntan publik banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan, baik yang akan maupun yang telah go publik. Dalam suatu penawaran umum akuntan publik mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit (pemeriksaaan) atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yag ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). b. Notaris Adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. c. Konsultan hukum Adalah ahli hukum yang memberikan dan menendatangan pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Pendapat konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas: 1) Anggaran dasar emiten beserta perubahannya 2) Ijin usaha emiten 3) Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten 4) Perikatan oleh emiten pihak lain d. Perkara, baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan e. Penilai (appraisera) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu perusahaan. Penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan yang bersangkutan. f. Penasihat investasi (investment advisor) adalah lembaga per orangan yang memberikan nasehat kpd emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Misalnya tentang komposisi utang dan modal. 6. EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum yaitu perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang terjual kepada masyarakat. Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurng-kurangnya Rp 3 miliar. 7. INVESTOR atau pemilik modal ialah perseroan yang sahamnya telah memiliki dana lebih untuk siinvestasikan ke dalam saham atau obligasi. Dilihat dari prosesnya, urutan perdagangan efek dapat dijelaskan sbb: 1. Menjadi nasabah di perusahaan efek, invistor membuka rekening atau menjadi nasabah disalah satu broker atau perusahaan efek. Setelah resmi menjadi nasabah maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi. 2. Order dari nasabah, perintah atau order dapat dilakukan scr langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order isampaikan melalui sarana komunikasi. 3. Diteruskan ke floor trader, setiap order yang masuk ke broker akn diteruskankan ke petugas broker tdb yg berada dilantai bursa atau yg sering disebut floor trader. 4. Masukkan order ke JATS, floor order akan memasukkan semua order yng diterimakanya ke dlm sistem komputer JATS 5. Transaksi terjadi, order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebgai transaksi yang telah terjadi, dlm arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. 6. Penyelesaian transaksi (ettlement), investor tidak otomatis mendaptkan hak krn tahap ini dibutuhkan bbrp proses seperti kliring, pemindahbukuan hingga hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang dan yang membeli saham akan mendapatkan saham. Di bursa efek Indonesia proses penyelesaian transaksi selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T) maka hak2 kita akan terpenuhi selama 3 hari bursa berikutnya. Yang dikenal dengan istilah T + 3.

1 komentar: