Rabu, 19 Maret 2014

PENDIRIAN CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV): 1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. *minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang.. 2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia 3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). 4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA). Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai : 1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut 2. tempat kedudukan dari CV 3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. 4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya). Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu: 1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV) 4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa: 1.Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV 2.Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV 3.Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. *sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat 4.Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Kelemahan dan kelebihan pasar monopoli

Kebaikan pasar monopoli, diantaranya adalah sebagai berikut: 1.Perusahaan mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk untuk meningkatkan jenis dan mutu produk karena perusahaan mendapatkan laba yang tinggi. 2.Dapat meningkatkan daya saing perusahaan bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi. 3.Dapat lebih mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan oleh negara. 4.Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli tersebut berbentuk pemberian hak cipta dan hak paten karena orang akan berlomba menciptakan penemuan baru. 5.Dapat mendorong kemajuan teknologi terutama pada monopoli masyarakat. Untuk mendapat kepercayaan masyarakat, perusahaan akan berlomba menggunakan teknologi yang baik agar mutu produknya meningkat. Kekurangan pasar monopoli antara lain sebagai berikut: 1.Jumlah produksi yang dijual bergantung pada keinginan monopolis sehingga bisa menyulitkan konsumen. 2.Bisa timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi karena dibayar dengan harga rendah dan eksploitasi terhadap pembeli karena penetapan harga jual yang tinggi. 3.Konsumen tidak bisa berpindah ke perusahaan lain walaupun merasa dirugikan. 4.Perusahaan lain susah memasuki pasar monopoli sehingga pemegang monopoli terus leluasa menguasai penjualan. 5.Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan, karena keuntungan yang didapat monopolis (pemegang monopoli) terlalu besar dan diterima secara terus-menerus. Untuk mengatasi keburukan monopoli, maka pemerintah dengan segenap kewenangannya dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. 1.Mengeluarkan undang-undang atau peraturan yang mampu mencegah timbulnya monopoli. 2.Mengizinkan impor barang yang sama dengan yang diproduksi pemegang monopoli. 3.Ikut menentukan tinggi rendahnya harga. 4.Menarik pajak yang tinggi kepada pemegang monopoli. 5.Membuat perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan pemegang monopoli.