Senin, 18 November 2013
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
b. Badan Usaha Swasta
Pengertian Badan Usaha Swasta a/ badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Maksud dan tujuan Badan Usaha swasta
BUS didirikan seseorang /sekelompok orang dg tujuan murni u/ mencari keuntungan dan pengembangan modal.
Tugas utama Bus a/ menyediakan barang dan jasa yg dibutuhkan masy melalui usaha komersial. Laba pd BUS berfungsi sbg sumber pemupukan modal dan tdk boleh digunakan u/ penguasaan ekonomi o/ orang seorang atau kelompok yg merugikan komponen pemilik faktor produksi.
Jenis Badan Usaha Swasta
1. Badan Usaha Perorangan
Badan usaha perorangan dimiliki oleh satu orang.
Pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yg dikeluarkan cukup murah. Pengusaha sbg pemilik bebas mengemukaan dan menerapkan kebijakannya kpd bawahannya, tanpa melalui jalur birokrasi.
Jika pemilik merasa badan usaha tdk menguntungkan lagi, dg mudah ia dpt menutup perusahaannya.
Modal Badan usaha perorangan menjadi satu dengan modal pribadi pemilik. Setiap pergerakan keuangan badan usaha otomatis mempengaruhi konsidi keuangan pemilik.
2. Badan usaha persekutuan (partnership)
BU persekutuan dimiliki oleh beberapa orang. Bu ini memiliki kemampuan yg lebih baik u/ memperoleh modal yg besar drpd badan usaha perorangan. BU persekutuan bisa berbentuk firma dan persekutuan komanditer (CV).
a. Firma
Didirikan o/ bbrp orang dengan nama bersama. Misalnya reza, paulus, arbi mendirikan : Firma RPA yg diambil dr inisial nama2 mrk.
Setiap penerapan kebijakan hrs mempertimbangkan kepentingan2 para pemilik. Kekayaan pribadi dan Bu juga tdk dipisahkan, akibatnya jk firma bangkrut akan diikuti kebangkrutan para pemiliknya.
Kelebihan Firma
1. Kerugian dpt dibagi kpd setiap anggota
2. Lebih efisien bila dibandingkan dg BU perseorangan. Setiap pemilik dapat bekerja di bidang yg benar2 mrk kuasai
3. Jumlah pajak yg hrs dibayar biasanya lebih rendah dibandingkan dg pajak yg dikenakan pd perusahaan.
4. Kebanggaan dan kepuasan kerja lebih tinggi krn para pemilik inilah yg bekrja mati2an u/ menjlnkan usaha mereka
5. Modanya lebih kaut krn merupakan gabungan dua orang atau lebih
Kekurangan Firma
1. Krn resikonya dibagi maka keuntungan juga dibagi
2. Memiliki tanggung jawab tdk terbatas atas semua utang dan kerugian yg muncul dlm bisnis
3. Pengambilan keputusan biasanya berjalan lambat krn hrs ada persetujuan setiap rekanan
4. Jika para pemilik firma tdk sepakat dlm bekerja maka dpt mengganggu kelancaran usaha.
5. Jumlah uang yg dapt dipinjam firma terbatas pd kombinasi nilai aset bisnis dan aset yg dimiliki oleh firma
6. Jika salah satu pemilik meninggal atau keluar, firma harus diatur kembali.
b. Persekutuan komanditer (CV)
Didirikan o/ bbrp orang yg terbagi dlm sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif i/ orang/kelompok orang yang mengelola BU. Sekutu pasif i/ orang/kelompok orang yg tdk mengelola BU, namun menyediakan modal bagi pendirian dan berlangsungny BU. Anggota pasif = anggota komanditer =anggota persero diam.
Dalam CV penerapan kebijakan lebih baik drpd dlm firma krn adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Namun jk terjd kesalahan dlm pengelolaan Bu o/ sekutu aktif, namun sekutu pasif turut terkena imbasnya. Krn tidak memiliki kewenangan untuk mengelola badan usaha secara langsung, sekutu pasif harus mencari mitra bisnis yang tepat untuk menjadi sekutu aktif.
3. Perseroan Terbatas
PT ialahBU yang didirikan bbrp orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas BU.
Saham/stock adalah surat bukti atau tanda penyertaan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi pada PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara. Jika pemegang saham tdk bisa datang pada saat RUPS maka hak suaranya bisa diserahkan kpd or-la yg disebut PROXY.
Macam macam bentuk PT
a. PT Terbuka, ialah PT yang sahamnya bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham melalui pasar modal (bursa saham) yg disebut go publik.
b. PT tertutup, i/ PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham yg diperjualbelikan biasanya saham atas nama.
c. PT Kosong, i/ PT yang aktivitasnya sdh tdk berjalan (tinggal namanya). PT kosong dapat diperjualbelikan dg pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian.
d. PT Negara (persero), PT yang sahamnya dimiliki o/ negara.
Kelebihan Perseroan Terbatas
1. Pemilik perusahaan /pemegang saham tidak perlu menghabiskan waktu untuk menjaga investasi mereka
2. Perusahaan bertanggung jawab atas utang, kreditur tdk bisa mengambil harta pribadi pemegang saham.
3. Tanggung jawab menjlnkan usaha tersebar pada banyak orang
4. Perusahaan dapat menarik dana dari banyak investor. Perusahaan dapat mengeluarkan saham, sehingga dapat meningkatkan dananya setiap saat.
5. Umur perusahaan dapat terus berjalan selama menguntungkan. Tidak tergantung pada pemegang saham
Kekurangan Perseroan Terbatas
1. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan PT tentu saja lebih tinggi dibandingkan biaya untuk mendirikan firma atau badan perseorangan
2. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin krn pihak perusahaan harus melaporkan kepada para pemegang saham
3. Pajak yang diterapkan pada perusahaan dan jumlahnya lebih besar daripada badan perseorangan dan firma.
Jika PT membutuhkan dana untuk mengembangakan perusahaannya, ia dapat mengeluarkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat umum. Untuk dapat menerbitkan saham melalui pasar modal, perusahaan tsb haruslah terlebih dahulu meminta ijin dari Bapepam ( Badan Pelaksana Pasar modal). Jika sdh mendapatkan ijin maka PT dapat mengumumkan prospektus yang memuat informasi a.l:
a. Masa penawaran saham
b. Harga, jumlah, dan jenis saham yang ditawarkan
c. Kegiatan dan prospek badan usaha
Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stocks) dan saham preferen (prefered stocks).
Perbedaan saham biasa dengan saham preferen
Saham biasa
1. Deviden dibayar sepanjang perusahaan memperoleh laba
2. Memiliki hak suara
3. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut. Namus setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Saham Preferen
a. Memiliki hak paling dulu memperoleh deviden
b. Tidak memiliki hak suara
c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutamadalam pencalonan pengurus
d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham, apabila perusahaan dilikuidasi, namun setelah kewajiban /utang dilunasi.
e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan, di samping penghasilan yg diterima secara tetap.
4. Yayasan
Yayasan i/ Bu yang dibentuk u/ menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama, dan jasa non bisnis lainnya.
Yang dipentingkan sebuah yys adalah palayanan bagi masy bukan keuntungan. Yys tdk mengeluarkan saham krn tdk ada deviden yg dibayarkan, dan tdk aada yg tertarik untuk membeli atau menjual saham yys. Yys bukan obyek pajak shg tdk dikenai pajak. Contoh Yys Anak Cacat YPAC, yayasan rehabilitasi sosial.
5. Koperasi
Sesuai dengan UU RI no. 25 tahun 1992. Koperasi a/ BU yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan asas kekeluargaan.
D. Fungsi Badan Usaha swasta dalam perekonomian Indonesia
1. Membantu membuka kesempatan kerja
KK a/ kesempatan yg tersedia bagi masy u/ melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yg melakukannya.
KK jg disebut lapangan pekerjaan. Dg tersedianya kk akan dapat meningkatkan pendapatan masy.
2. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara
Melalui usaha2 yg dilakukan o/ pihak swasta byk sekali brg/js yg dihasilkaan shg menambah produksi nasional. Dengan membuka KK BU swasta byk menyerap TK, shg mampu menambah pendapatan nasional dan membantu pemerintah dlm memperlancar per-ek nasional.
Peran Badan Usaha
1. Fungsi komersial
Salah satu tujuan BU a/ untuk memperoleh keuntungan. Agar mendptkan keuntungan BU hrs mengelola SD produksi yg tersedia scr efektif dan efisien sesuai dg prinsip2 manajemen. u/ memperoleh keuntungan yg maksimal BU hrs bisa menghasilkan produk yg bermutu dan harga bersaing/dg memberikan pelayanan yg berkualitas kpd pelanggan. Fungsi komersial dpt mencapai sasaran yg diteteapkan dg menerapkan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, motivasi dan pengawasan) dan fungsi operasional(mengelola SDM, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan u/ mencapai tujuan).
2. Fungsi sosial
Fungsi sosial berhubungan dg manfaat BU scr langsung atau tidak langsung thd kehidupan masy. Misalnya dlm penggunaan TK hendaknya BU lebih memprioritaskan dr lingkungan sekitar. Fungsi sosial menyangkut penyediaan KK, proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja serta perbaikan lingkungan hidup.
3. Fungsi ekonomi
BU merupakan mitra pemerintah dlm pembangunan ekonomi nasional. Perannya dlm peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dlm pemerataan pendapatan masyarakat.
E. Bentuk2 Badan Usaha Lainnya
Selain bentuk2 BU tsb masih ada jg BU yg merupakan gabungan dr bbrp BU. Pertimbangan penggabungan BU tsb agar proses atau kegiatan BU lebih efektif dan efisien. (misal- BU pertanian- BU tepung-BU Roti).
Gabungan BU dapat dibedakan menjadi sbb:
1. Gabungan vertikal
a/ BU yg disatukan krn urutan2 hubungan kegiatan. Misalnya BU pembibitan-BU perkebunan karet- BU pengolahan getah- dan pabrik ban. Keuntungan dari penggabungan secara vertikal adalah sbb:
a. Ketersediaan bahan dasar pasti, krn BU yang menyediakan Bahan dasar sdh merupakan bagian dr BU.
b. Persaingan dapat dikurangi, misalnya persaingan u/ mendptkan bhn dasar tdk lagi terjadi, krn pemasok bahan dasar merupakan bagian dari BU.
2. Gabungan horisontal
a/ penggabungan dari bbrp BU yg memiliki kegiatan yg sama untuk tujuan ttt. Beberapa nama gabungan dari BU:
a. Trust a/ gabungan dari bbrp BU yang dilebur dan disatukan menjadi BU yg baru yg lebih besar dan kuat. Bank mandiri merupakan salah satu contoh dr trust yg merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Exim.
b. Kartel, a/ gabungan dari bbrp BU untuk tujuan ttt. Tujuan penggabungan dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap BU, dan pembagian daerah pemasaran. Kebebasan BU yang bergabung masih tetap seperti semula. Hanya mereka terikat dengan kesepakatan2 yg telah disetujui. Ada bbrp jenis kartel:
1). Kartel daerah, BU yg bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
2). Kartel produksi, BU yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yg dapat diproduksi) masing2 anggota. Pembatasan bertujuan menghindari kemungkinan kelebihan produksi.
3). Kartel harga, BU yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Mrk tidak boleh menjual bibawah harga minimum yg telah ditetapkan.
4). Kartel kondisi (syarat), BU yang bergabung membuat kesepakatan tentang haarga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan harga, syarat penyerahan dan syarat pembayaran.
5). Kartel pembagian keuntungan, BU yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau dividen tiap anggota.
c. Holding company, adalah penggabungan BU dg BU lainnya dengan cara membeli sebagian besar sahamnya. BU yg membeli sebagian besar saham BU dapat mempengaruhi BU di bidang pemasaran dan keuangan.
d. concern, a/ penggabungan bbrp BU terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan. Misalnya bbrp BU tekstil menyepakati pembelian pewarna dlm partai besar, shg diperoleh potongan harga.
F. Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
1. Modal yang diperlukan
Jk modal yg diperlukan relatif tdk terlalu byk, maka dipilih BU perseorangan. Jk jumlah modal yg dibutuhkan byk maka sebaiknya memilih BU dlm bentuk PT.
2. Bidang usaha/kegiatannya
Jk kegiatannya difokuskan pd bidang perdagangan/jasa, maka boleh dipilih BU perseorangan atau persekutuan. Tetapi jk fokusnya pd bidang industri yg membutuhkan modal besar maka sebaiknya dipilih BU PT.
3. Tingkat resiko yg dihadapi
Jika kemungkinan resiko yg dihadapi kecil makin pilih BU perseorangan/persekutuan, tp jk risiko yg dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih BU dlm bentuk PT.
4. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Kegiatan BU tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP
5. Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjd milik sendiri sebaiknya pilih BU perseorangan, sebaliknya jk laba ingin dimiliki bersama2 maka boleh pilih BU dlm bentuk persekutuan atau PT.
Keuntungan keberadaan BU penanaman modal asing:
1. Memperluas kesempatan kerja
2. Mempercepat alih teknologi
3. Memperbesar penerimaan pajak
4. Meningkatkan ekspor
PAJAK : PPH, PPN, PPNBM dan PBB
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Perbedaan kebijakan fiskal dan Kebijakan moneter
Kebijakan Fiskal merupakan kebijakan yang menyangkut anggaran pendapatan belanja negara.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang menyangkut masalah uang, jumlah uang, peredaran uang, nilai mata uang, tingkat bunga, kurs mata uang, dan harga-harga barang.
I. Kebijakan Fiskal
Merupakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang bertujuan u/ mengatur pendapatan dan pengeluaran negara guna mencapai kestabilan ekonomi shg meningkatkan kesejahteraan umum.
Kebijakan fiskal mempunyai 2 instrumen :
1. Perpajakan (tax Policy)
2. Pengeluaran (expenditure policy)
Bentuk kebijakan fiskal:
1. Kebijakan u/ menaikkan pendapatan. Contohnya peraturan kenaikan pajak.
2. Kebijakan u/ mengurangi/ menurunkan pengeluaran negara.
A. Pengertian Pajak
pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Pengertian pajak menurut para pakar
1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, SH. Pajak i/ iuran kpd kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksa) dengan tidak mendapatkan jasa/imbalan secara langsung yang ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Menurut Dr. Suparman Soemahidjoyo
Ialah iuran wajib, berupa uang/barang yang dipungut o/ penguasa berdasarkan norma2 hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Menurut S I Djojodiningrat
i/ suatu kewajibn menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negra disebabkan o/ suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yg memberikan kedudukan ttt, bukan sbg hukuman, menurut peraturan yg ditetapkan pemerintah serta dpt dipaksakan,ttp tdk ada jasa balik dari negara scr langsung dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
B. FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
u/ membiayai pengeluaran2 negara (menjalankan tugas2 rutin ngr dan pembangunan diperoleh dr penerimaan pajak). Untuk membiayai pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan DN (pengeluaran rutin).
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksaaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sbg alat mencapai tujuan.
3. Fungsi stabilitasi
Dengan adanya pajak pemerintah memiliki dana u/ menjalankan kebijakan yg berhubungan dengan stabilitas harga, shg inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak akan digunakan u/ membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga u/ pembangunan shg dpt membuka kesempatan kerja, yg pd ahkirnya akan dpt meningkatkan pendapatan masyarakat.
C. Syarat pemungutan pajak
1. Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil)
2. Syarat yuridis (pemungutan pajak hrs berdasarkan UUD 1945 pasal 23)
3. Syarat ekonomis (pemungutan pajak tdk mengganggu per-ek)
4. Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien)
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
D. Asas Pemungutan pajak
1. Menurut adam Smith
a. Asas equality (asas keseimbangan dg kemampuan /asas keadilan)
b. Asas certainly (asas kepastian hukum)
c. Asas convinience of payment (asas pemungutan pajak yg tepat waktu/asas kesenangan)
d. Asas efficiency (asas efisien /asas ekonomi).
2. Menurut W.J. Langen
a. Asas daya pikul (pajak yg dipungut berdasarkan penghasilan)
b. Asas manfaat (digunakan u/ kegiatan2 yg bermanfaat untuk masyarakat)
c. Asas kesamaan (dikenakan pajak dlm jumlah yg sama)
d. Asas kesejahteraan (pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat)
e. Asas beban yang sekecil-kecilnya.
3. Menurut Adolf
a. Asas politik finansial (pajak yg dipungut untuk membiayai negara)
b. Asas ekonomi (penentuan obyek pajak harus tepat)
c. Asas keadilan (tanpa ada diskriminasi)
d. Asas yuridis (berdasarkan UU)
e. Asas administrasi (kepastian, keluwesan penagiahan, biaya minimal)
4. a. Asas domisili i/ pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal WP)
b. asas sumber i/ pemungutan pajak berdasarkan sumber pendapatan.
c. asas kebangsaaan i/ pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan WP.
E. Teori Pemungutan Pajak
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya pengantar ilmu hukum pajak, ada 5 yg mendasari adanya pemungutan pajak:
1. teori asuransi
Negara mempunyai tugas u/ melindungi warganya dr segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan bendanya. u/ perlindungan tsb diperlukan biaya spt layaknya dlm perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi.
2. Teori kepentingan
Dasar pemungutan pajak a/ adanya kepentingan dr masing2 WN. Termasuk dlm kepentingan perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi kepentingan perlindungan semakin tinggi pula pajak yg hrs dibayarkan.
3. Teori gaya pikul
Dasar pemungutan pajak a/ terletak pd kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi WP. Maka perlu diketahui sbb: penghasilan, kekayaan, pengeluaran, tanggungan keluarga.
4. Teori bakti
Pemungutan pajak terletak pada hub antara rakyat dg negara. Rakyat mempunyai kewajiban u/ membayar pajak kpd negara. Pembayaran pajak merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kpd negaranya.
5. Teori Asas Gaya Beli
Dasar pemungutan pajak a/ adanya manfaat dari pajak. Yaitu pajak yg dipungut dr RT yg ada di masy masuk ke RTN kemudian disalurkan lagi ke masy.
F. Macam-Macam Pajak
1. Berdasarkan sistem pemungutan pajak:
a. Pajak langsung
b. Pajak tidak langsung
2. Berdasarkan lembaga pemungutan
a. Pajak pusat
b. Pajak daerah
3. Berdasarkan sifat
a. Pajak subyektif
b. Pajak obyektif
1. Berdasarkan sistem pemungutannya
a. Pajak langsung
a/ pajak yg hrs dibayar sendiri o/ WP dan tdk dpt dilimpahkan kpd pihak lain dan dikenakan scr berulang2 secara periodik berdasarkan suatu SKP (surat ketetapan pajak) atau kohir. Contoh; Pph, PBB, pajak perseroan, pajak bunga, deviden, pajak royalty.
Kelebihan pajak langsung :
a. Pendapatan negara lebih banyak
b. Pajak lebih adil
c. Kemampuan membayar diperhatikan
Kekurangan pajak langsung:
a. Orang enggan bekerja
b. Mengurangi minat membuka usaha
c. Penghindaran pajak
b. Pajak tidak langsung
a/ pajak yg pembayarannya bisa dilimpahkan kpd orang lain. Contohnya pajak penjualan, PPN, bea materai, bea lelang. Pajak tsb pd ahkirnya yg menanggung adalah konsumen, sedangkan produsen yg seharusnya sbg WP memindahkan beban pajaknya kpd konsumen.
Kelebihan pajak tidak langsung
a. Biaya pemungutan murah
b. Sebaran pajak lebih luas
c. Tujuan selektif
d. Pajak dpt diubah setiap saat
Kekurangan pajak tidak langsung
a. Dipandang tidak adil
b. Menimbulkan inflasi
c. Adanya ketidakpastian
2. Berdasarkan lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat
Pajak pusat a/ pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang pemungutan di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Hasilnya digunakan untuk membiayai RTN. Yg termasuk ke dlm pajak pusat : pajak penghasilan, pajak kekayaan, PPN, bea materai, PBB, dan pajak ekspor.
b. Pajak daerah
i/ pajak yg kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (propinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten/kota) hasilnya digunakan u/ membiayai rumah tangga daerah. Contoh pajak daerah: pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio dan bea balik nama kendaraan.
3. Berdasarkan sifatnya
a. Pajak subyektif
Merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan pada diri wajib pajak. Besar kecilnya pajak akan dipengaruhi o/ diri WP, yaitu status perekonomian, susunan keluarga, jumlah tanggungan. Contoh pajak subyektif PPH.
b. Pajak obyektif
Merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan pada obyek pajaknya. Pajak obyektif dibayar krn adanya keadaan, perbuatan dan peristiwa atau kejadian tertentu. Contoh PPN dibayar oleh Andrea pada saat membeli HP, baju dan peralata sekolah.
Contoh lain ketika membeli sepeda motor dikenai biaya balik nama dan pada saat membuat perjanjian dikenai bea materai.
G. Tarif Pajak
Penentuan berbagai bentuk tarif pajak merupakan cara untuk menunjukkan bahwa pajak dipungut dengan cara yang adil bagi masyarakat. Tarif pajak yang berlaku dalam pemungutan pajak adalah sbb:
1. Tarif pajak proporsional a/ tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Makin besar jumlah yang kena pajak, semakin besar pula pajak yang dibebankan. Contoh PPN.
Jumlah yg kena pajak % pajak Beban pajak
1.000.000 10% 100.000
2.000.000 10% 200.000
3.000.000 10% 300.000
4.000.000 10% 400.000
5.000.000 10% 500.000
2. Tarif pajak progresif atau tarif pajak meningkat a/ tarif pemungutan pajak dengan persentase (%) yang meningkat. Semakin besar jumlah kena pajak maka semakin besar pula persentase (%) tarif pajaknya.
Jumlah yg kena pajak % pajak Beban pajak
1.000.000 10% 100.000
2.000.000 11% 220.000
3.000.000 12% 360.000
4.000.000 13% 520.000
5.000.000 14% 700.000
3. Tarif pajak Regresif (menurun) adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase (%) yg semakin kecil. Semakin besar jumlah yg kena pajak semakin kecil persentase tarif pajak
Jumlah yg kena pajak % pajak Beban pajak
1.000.000 10% 100.000
2.000.000 9% 180.000
3.000.000 8% 240.000
4.000.000 7% 280.000
5.000.000 6% 300.000
4. Tarif pajak tetap a/ tarif pemungutan pajak yang tidak berdasarkan persentase tetapi berdasarkan nilai rupiah tertentu yg tdk berubah ubah berapapun jumlah kena pajaknya. Contohnya bea materai untuk cek, giro bilyet. Contohnya
Jumlah yg kena pajak Beban pajak
1.000.000 6.000
2.000.000 6.000
3.000.000 6.000
4.000.000 6.000
5.000.000 6.000
Pajak Penghasilan
A. Subyek pajak pada pajak penghasilan terdiri dari:
1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
2. Badan usaha
3. Bentuk usaha tetap
B. Obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik yg berasal dari DN maupun LN yg dpt dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs dengan nama dan bentuk apapun.
Yg termasuk ke dlm obyek pajak: gaji, upah, honorarium, tunjangan, hadiah, undian,keuntungan penjualan, laba usaha, deviden, royalty, bunga deposito, dan lain2 yg di atur di UU.
C. Penghasilan Kena Pajak (PKP) besarnya PKP untuk WPBU dihitung dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
D. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
UU Pph no. 17 tahun 2000 UU PPh no. 36 tahun 2008
Diri wajib pajak pribadi Rp.2.880.000 Rp 15.840.000
Istri (WP yg menikah) Rp 1.440.000 Rp 1.320.000
Tambahan untuk penghslan istri digabung dg penghslan suami Rp 2.880.000 Rp 15.840.000
Tambahan u/ setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjd tanggungan sepenuhnya.(paling byk 3) Rp 1.440.000 Rp 1.320.000
E. Biaya Jabatan
Biaya jabatan a/ biaya u/ mendptkan, menagih, dan memelihara penghasilan u/ karyawan tetap mendaptkan kenaikan batas biaya jabatan yg dpt dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu Rp 108.000,00/bulan menjadi Rp 500.000,00/bulan.
F. Tarif pajak (UU PPh no.36 tahun 2008)
1. WP orang pribadi
No Penghasilan kena pajak tarif
1 s.d. Rp 50.000.000,00 5%
2 Diatas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15%
3 Diatas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25%
4 Diatas Rp 500.000.000,00 30%
2. WP Badan DN dan BU tetap
Berdasarkan pasal 17 UU no 36 tahun 2008 tarif pajak yg diterapkan atas PKP badan DN dan Bentuk usaha tetap (BUT) u/ menghitung pajak penghasilan tahun 2009 adalah sebesar 28%.
WP badan DN dengan peredaran bruto s. D. Rp 50.000.000.000,00 mendpt fasilitas berupa pengurangan tarif sebasar 50% , dikenakan atas PKPperedaran bruto s.d. Rp 4.800.000.000,00.
Level peredaran bruto Penghasilan kena pajak (PhKP) penghitungan
s.d. Rp 4,8 m Seluruh PhKP = mendpt fasilitas (PhKPF as) PhKP x 50% x 28%
Di atas 4,8 m s.d. PhKPFas=4,8 m/PB x PhKP PhKPFas x 50% x 28% ditambah
50 m PhKP non fasilitas (PhKPnon Fas) = PhKP - PhKPFas PhKP non Fas x 28%
Di atas 50 m Seluruh PhKP = PhKP non Fas PhKP x 28%
Contoh perhitungan pajak
1. Andreas sdh menikah mempunyai 5 anak kandung dan 5 anak angkat. Penghasilannya sebesar Rp 5.500.000/ bulan. Iuran pensiun Rp 225.000/bulan. Hitunglah PPh Andreas.
Penghasilan per bulan Rp 5.500.000,-
Biaya jabatan 5%x Rp 5.500.000,-=
Rp 275.000,-
Iuran pensiun Rp 225.000,- +
Rp 500.000,-
Penghasilan per bln Rp 5.000.000,-
Penghslan per tahun
12 x Rp 5.000.000,00 Rp 60.000.000,-
PTKP
a. WP Rp 15.840.000,-
b. Istri Rp 1.320.000,-
c. 3 anak Rp 3.960.000,- +
Jumlah PTKP Rp 21.120.000,-
PKP Rp 38.880.000,-
Perhitungan pajak
5% X Rp 38.880.000,00 = Rp 1.944.000,00
Pajak per bulan Rp 1.944.000,00 : 12 = Rp 162.000,00
2. Peredaran bruto PT Manis Bulan dalam tahun 2009 sebesar Rp 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah). Dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 500.000.000,00. Hitunglah pajak PT Manis Bulan!
jawab:
PPh terutang 50% x 28% x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00.
3. Jumlah penghasilan bruto PT Senyum tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak Rp 3.000.000.000,00. Hitunglah PPh!
a). Jumlah PKP dari bagian beredaran bruto yg memperoleh fasilitas:
(4,8 m/30 m) X 3 m = Rp 480.000.000,00
b). Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yg memperoleh non fasilitas:
Rp 3 m – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
Maka pajak penghasilan terutang
• (50%x28%)xRp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,-
• 28% xRp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,-
Jumlah PPh terutang Rp 772.800.000,-
4. PT tersenyum dalam tahun 2009 sebesar Rp 55.000.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00. Hitunglah PPh!
Jawab:
28% x Rp 3 m = Rp 840.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPNBM)
Pajak pertambahan nilai dikenakan atas:
1. Penyerahan barang kena pajak di daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor barang kena pajak.
3. Penyerahan jasa kena pajak di dlm daerah pabean yg dilakukan o/ pengusaha
4. Pemanfaatan barang kena pajak tdk berwujud dr luar daerah pabean di dlm daerah pabean
5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dlm daerah pabean.
6. Ekspor barang kena pajak o/ pengusaha kena pajak.
Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan:
1. Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yg dilakukan o/ pengusaha yg menghasilkan barang kena pajak yg tergolong mewah tersebutdi dlm daerah pabean dlm kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor barang kena pajak tergolong mewah.
Tarif pajak PPN dan PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10%
2. Tarif PPN atas ekspor barang2 kena pajak 0%
3. Dengan PP tarif PPN dapat diubah menjd serendah2nya 5% dan setinggi2nya 15%
4. Tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah serendah2nya 10% dn setinggi2nya 75%
5. Tarif pajak atas ekspor barang kena pajak yg tergolong mewah 0%.
6. Macam dan jenis barang yg dikenakan pajak penjualan atas barang mewah diatur o/ mentri keuangan.
PPN dan PPNBM diatur melaui UU no 18 tahun 2000 yg merupakan perubahan kedua atas UU No 8 tahun 1983 yaitu tentang PPN dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Contoh
Celza pengusaha kena pajak menjual barang impor kpd Carol dengan harga Rp 100.000.000,00. Barang tersebut termasuk barang mewah dengan tarif 20%. Hitunglah PPNBM dan PPN tersebut!
Pajak Bumi dan Bangunan
Di Indonesia pajak Bumi dan Bangunan diatur UU No. 12 Tahun 1994. UU ini merupakan hasil dr perubahan UU no.12 tahun 1985. PBB mulai berlaku tanggal 1 Januari 1995.
Menurut UU No 12 tahun 1994 yg dimaksud dengan bumi adalah bahan bumi pd permukaan bumi atau tanah. Sedangkan yg dimaksud dg bangunan adalah gedung, rumah, pagar, kolam, tempat olah raga, dan taman.
Tarif PBB
1. Besar nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) adalah Rp 8.000.000,00 – Rp 12.000.000,00
2. Tarif PBB = 0,5% x 20% x NJKP(nilai jual kena pajak). Yang NJOP nya kurang Rp 1.000.000.000,00.
3. Tarif PBB = 0,5% x 40% x NJKP(nilai jual kena pajak). Jika NJOP nya lebih besar Rp 1.000.000.000,00.
Contoh:
Lianto punya tanah seluas 120 m, dengan nilai jual obyek pajak per meter Rp 285.000,00. Sedangkan luas bangunan 60 m, dengan nilai obyek pajak per meter Rp 162.000,00.
Hitunglah PBB yang terutang!
Jawab
Tanah 120 m x Rp 285.000,00 = Rp
Bangunan 60 m x Rp 162.000,00 =Rp +
Nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp
NJOPTKP Rp
0,5% x 20% x ......
Bapak Nicalas mempunyai obyek pajak berupa:
1. Tanah seluas 800 m dg nilai jual Rp 300.000,00/m
2. Bangunan (rumah dan garasi) seluas 400 m dengan nilai jual Rp 350.000,00/m
3. Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi 1,5 m dengan harga Rp 175.000,00/m
4. Taman mewah 200 m dengan nilai jual Rp 50.000,00/m
Hitunglah pajak terutang
BB yg tidak kena PBB:
1. BB yg dipergunakan untuk kepentingan umum (tempat ibadat, sosial, pendidikan, kesehatan).
2. Situs peninggalan purba
3. Tanah kuburan
4. Hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional
5. BB yg digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, peraturannya diatur o/ PP
6. BB yg digunakan u/ perwakilan diplomatik, konsulat penentuan pajaknya berdsrkan asas perlakuan timbal balik.
7. BB Yg digunakan untuk badan atau organisasi internasional peraturan pajaknya diatur oleh menteri keuangan.
Wahyu memperoleh penghasilan sebesar Rp 300.000.000,00 per tahun. Mempunyai istri tidak bekrja, dan mempunyai 10 anak. Ia membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00 per bulan. Hitunglah PPh terutang!
Penghasilan Rp 300.000.000,-
Biaya jabatan 5%x Rp 300.000.000,-=
Rp 15.000.000,-
Iuran pensiun Rp 1.200.000- +
Rp 16.200.000,-
Penghasilan setahun Rp
PTKP
a. WP Rp 15.840.000,-
b. Istri Rp 1.320.000,-
c. 3 anak Rp 3.960.000,- +
Jumlah PTKP Rp 21.120.000,-
PKP Rp
Perhitungan pajak
5% X Rp 50.000.000,- = Rp
15%x Rp50.000.000,- =Rp
25% xRp162.680.000=Rp
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah di bidang keuangan dalam hal mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga, yg bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kesejahteraan masyakat.
Tujuan kebijakan moneter:
a. Menjaga kestabilan ekonomi
Kestabilan ekonomi mrpkan suatu keadaan yg menunjukkan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan arus barang atau jasa dan arus uang berjalan seimbang.
b. Menciptakan KK
Jk pertumbuhan ek positif, maka kegiatan usaha /kegiatan produksi meningkat. Peningkatan produksi akan diikuti dg terbukanya KK, pendapatan masy meningkat shg dpt meningkatkan taraf hidup masy.
c. Kestabilam harga
Kondisi ekonomi yg baik akan ditandai dengan tingkat harga barang yg stabil. Harga barang terjangkau oleh masy shg daya beli masy meningkat.
Dewan Moneter
1. Menteri keuangan (sbg ketua)
2. Menteri perdagangan dan industri (sbg anggota)
3. Gubernur Bank Indonesia (sebagai anggota)
Kebijakan moneter:
1. Kebijakan moneter kuantitatif
a. Kebijakan politik diskonto
b. Kebijakan operasi pasar terbuka
c. Kebijakan rasio kas
2. Kebijakan moneter kualitatif
a. Pengawasan kredit secara selektif
b. Persuasi moral.
Minggu, 06 Oktober 2013
Badan Usaha
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembelajaran:
1. Membedakan badan usaha dan perusahaan
2. Mengidentifikasi jenis badan usaha
3. Mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha
4. Menjelaskan fungsi badan usaha
A. Pengertian Badan usaha
Perbedaan badan usaha dan perusahaan
B. Jenis badan usaha
C. Berbagai bentuk badan usaha
D. Fungsi badan usaha
A. Pengertian badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Yuridis krn umumnya berbadan hukum.
Kesatuan ekonomis krn FP dikombinasikan un/ mendpatkan laba atau memberikan layanan kpd masyarakat.
Perusahaan ialah kesatuan teknis dalam memproduksi yg tujuannya menghasilkan barang dan jasa.
Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan
Aspek Badan Usaha Perusahaan
Tujuan Mencari laba atau memberikan layanan Menghasilkan barang dan jasa
Fungsi Kesatuan organisasi/badan untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT. CV, Firma, atau koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi
B. Jenis Badan Usaha
1. Pengelompokkan badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan
a. Badan usaha yang bergerak dibidang ekstratif
Mengambbil apa yang disediakan oleh alam. Misalnya PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit asam (pertambangan batu bara).
b. Badan usaha yang bergerak ddi bidang agraris
Berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaiatan dengan pertanian. Contohnya: PT perkebunan negara, badan usaha pembibitan, badan usaha tambak.
c. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong, PT Pusri.
d. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh bentuknya. Contohnya PT matahari, PT Sarinah.
e. Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa
Memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. PT BRI (jasa perbankan) dan PT Bumiputera (asuransi).
2. Pengelompokan badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
a. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan untuk mencaro laba. Dibedakan menjadi 2:
1). Badan usaha swasta dalam negeri mrpkan badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat dalam negeri
2). Badan usaha Swasta Asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
b. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Contoh PT Kereta Api, PT Timah Bangka, PPR Peruri (Pencetakan Uang Republin Indonesia).
c. Badan Usaha Milik Daerah
Ialah badan Usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh bank Pembangunan Daerah Jabar, bank Sumsel Babel.
d. Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini disesuaikan dengan proporsi kepemilikan modal.
3. Pengelompokan badan usaha berdasarkan wilayah negara
a. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
b. Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperssi di Indonesia.
C. Bentuk badan Usaha
D. Fungsi Badan Usaha
Badan Usaha
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembelajaran:
1. Membedakan badan usaha dan perusahaan
2. Mengidentifikasi jenis badan usaha
3. Mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha
4. Menjelaskan fungsi badan usaha
A. Pengertian Badan usaha
Perbedaan badan usaha dan perusahaan
B. Jenis badan usaha
C. Berbagai bentuk badan usaha
D. Fungsi badan usaha
A. Pengertian badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Yuridis krn umumnya berbadan hukum.
Kesatuan ekonomis krn FP dikombinasikan un/ mendpatkan laba atau memberikan layanan kpd masyarakat.
Perusahaan ialah kesatuan teknis dalam memproduksi yg tujuannya menghasilkan barang dan jasa.
Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan
Aspek Badan Usaha Perusahaan
Tujuan Mencari laba atau memberikan layanan Menghasilkan barang dan jasa
Fungsi Kesatuan organisasi/badan untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT. CV, Firma, atau koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi
B. Jenis Badan Usaha
1. Pengelompokkan badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan
a. Badan usaha yang bergerak dibidang ekstratif
Mengambbil apa yang disediakan oleh alam. Misalnya PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit asam (pertambangan batu bara).
b. Badan usaha yang bergerak ddi bidang agraris
Berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaiatan dengan pertanian. Contohnya: PT perkebunan negara, badan usaha pembibitan, badan usaha tambak.
c. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong, PT Pusri.
d. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh bentuknya. Contohnya PT matahari, PT Sarinah.
e. Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa
Memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. PT BRI (jasa perbankan) dan PT Bumiputera (asuransi).
2. Pengelompokan badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
a. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan untuk mencaro laba. Dibedakan menjadi 2:
1). Badan usaha swasta dalam negeri mrpkan badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat dalam negeri
2). Badan usaha Swasta Asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
b. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Contoh PT Kereta Api, PT Timah Bangka, PPR Peruri (Pencetakan Uang Republin Indonesia).
c. Badan Usaha Milik Daerah
Ialah badan Usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh bank Pembangunan Daerah Jabar, bank Sumsel Babel.
d. Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini disesuaikan dengan proporsi kepemilikan modal.
3. Pengelompokan badan usaha berdasarkan wilayah negara
a. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
b. Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperssi di Indonesia.
C. Bentuk badan Usaha
D. Fungsi Badan Usaha
Sumber Pendapatan dan Belanja Daerah
F. Sumber Pendapatan dan Belanja/Pengeluaran Daerah
1. Sumber Pendapatan Daerah
a. Penerimaan daerah Propinsi
1) Pendapatan asli daerah : pajak daerah, retribusi, dan hasil perusahaan milik daerah.
2) Dana Perimbangan: Dana alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum
3) Lain-lain pendapatan yang syah:
4) Penerimaan pembiayaan
b. Penerimaan pemerintah daerah/kota
1) PAD
2) Dana perimbangan
3) Lain-lain pendapatan yang syah
4) Penerimaan pembiayaan
2. Sumber Pengeluaran Daerah
a. Pengeluaran pemerintah daerah Propinsi
1) Belanja
2) Bagi hasil pendaptan ke kabupaten Kota/Desa
3) Pengeluaran pembiayaan
b. Pengeluaran pemerintah Daerah/ Kota
1) Belanja
2) Bagi hasil pendapatan ke Kabupaten/Kota/desa
3) Pengeluran pembiayaan
Sumber Pendapatan derah
1. Penerimaan pemerintah propinsi
a. Pendapatan asli daerah terdiri dari: pajak, retribusi, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan lain yang merupakan asli daerah tersebut.
b. Dana perimbangan:
1) DAK (dana alokasi khusus) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, dan prasarana pemerintah.
2) DAU (dana alokasi umum) a/ dana yang bersumber dari pendapatan yg dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk menandai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. Lain-lain pendapatan yang syah : pendapatan hibah, pendapatan dana darurat.
d. Penerimaan pembiayaan: sisa lebih perhitungan anggaran, penjualan aset daerah yg dipisahkan, penjualan investasi lainnya, pinjman luar negeri, pinjaman dari pemerintah pusat, pinjaman dr daerah otonomi lainnya, pinjaman dari BUMN/ BUMD, pinjaman dr bang atau lembanga keuangan lainnya, pinjaman dr dlm negeri lainnya.
2. Penerimaan pemerintah daerahkabupaten/kota.
PAD, pendapatan dan perimbangan, lain-lain pendaptan yang syah, dan penerimaan pembiayaan.
Pengeluaran Daerah
1. Pengeluaran daerah propinsi
a. Belanja:
1). Belanja operasional i/ pembelanjaan rutin yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Belanja pegawai, belanja brg dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja pinjaman, belanja subsidi, belanja hibah, belanja batuan sosial, belanja operasional lainnya.
2). Belanja modal terdiri dari belanja aset tetap dan aset lainnya.
3). Belanja tiadak tersangka merupakan pengeluaran yang tidal diperkirakan sebelumnya akan dikeluarkan.
b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa
1). Bagi hasil pajak ke kabupaten/kota
2). Bagi hasil retribusi ke kabupaten/kota
3). Bagi hasil pendapatan lainnya ke kabupaten/kota.
c. Pengeluaran pembiayaan
1). Pembayaran pinjaman
2) penyertaan modal pemerintah
3). Belanja invetasi permanen
4). Pemberian pinjaman jangka panjang
2. Pengeluaran daerah kabupaten/Kodya
Pada dasarnya sumber pengeluaran daerah kota/kabupaten hampir sama dengan pengeluran propinsi.
Jumat, 04 Oktober 2013
Sumber Pendapatan dan Belanja Negara
Keuangan Publik dan kebijakan fiskal
A. Pengertian
APBN adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluarn negara selama 1 tahun.
APBD adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluarn daerah selama 1 tahun.
B. Fungsi APBN dan APBD
1. Fungsi otorisasi
Anggaran negara/daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan shg dpt dipertanggungjawabkan.
2. Fungsi perencanaan
Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pd thn ybs.
3. Fungsi pengawasan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi
Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sd serta meningkatkan efisien dan efektivitas negara.
5. Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk mmelihara dan mengupayakan fundamental perekonomian.
C. Tujuan APBN dan APBD
Tujuan APBN mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat
Tujuan APBD mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
D. Penyusunan APBN
1. Prinsip penyusunan
a. Aspek pendapatan
1) Intensifikasi penerimaan
2) Intensifikasi penagihan
3) Penuntutan ganti rugi
b. Aspek pengeluaran
1) Hemat efisien
2) Terarah terkendali
3) Semaksimal mungkin menggunakan produksi DN
2. Azas penyusunan
a. Kemandirian
b. Penghematan/peningkatan efisiensi dan produktivitas
c. Penajaman prioritas pembangunan
3. Landasan Hukum
a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
b. UU yg ditetpkan tiap tahun
c. Kepres yg ditetapkan setiap tahun
4. Penyususnan siklus anggaran
a. Pendapatan dan belanja negara
1) Tahap pendahuluan
2) Tahap pengajuan
3) Tahap pengawasan
b. Siklus APBD
1. Selambat2nya pd pertengahan bulan juni tahun anggaran berjalan pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dengan rencana kerja daerah, sbg landasan penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD. ( dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD).
2. Pada minggu pertama bulan Oktober pemerintah daerah mengajukan peraturan daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dokumen2 pendukung kpd DPRD. (DPRD dapat mengajukan usul yg mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluran dlm rancangan peraturan daerah ttg APBD).
3. Selambat2nya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPRD mengambil keputusan mengenai rancangan UU ttg APBD.
E. Sumber Pendapatan dan Belanja negara
1. Sumber pendapatan negara
a. Penerimaan Dalam Negeri
1) Migas
2) Penerimaan non migas: pajak, bea masuk, cukai, retribusi, keuntungan perusahaan negara, denda/sita, pencetakan uang, pinjaman, sumbangan dan hibah, penyelenggaraan undian berhadiah.
b. Penerimaan luar negeri
1) berdasarkan syarat pinjaman: pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, pinjaman campuran.
2) Berdasarkan sumber pinjaman : lembaga multilateral, negara kreditur, lembaga keuangan lainnya.
2. Sumber pengeluaran negara
a. Pengeluaran rutin : belanja pegawai, belanja barang, belanja rutin daerah, bunga dan cicilan utang, subsidi.
b. Pengeluaran pembangunan : fisik dan non fisik.
Penerimaan Dalam Negeri
Migas ialah penerimaan negara yang berasal dari ekspor minyak dan gas.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Contoh lain pungutan retribusi antara lain adalah :
1. Retribusi kebersihan
2. Retribusi masuk terminal
3. Retribusi tontonan
4. Retribusi iklan
5. Retribusi izin usaha
Secara ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut :
Pajak Retribusi
Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya
Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
Dipungut oleh pemerintah pusat.
Dipungut oleh pemerintah daerah.
Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan.
Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.
Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, yaitu penerimaan yang berasal dari hasil penjualan barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan negara.
Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, seperti pembayaran biaya-biaya perijinan (lisensi), atau pungutan-pungutan lainnya.
Pencetakan uang, merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat.
Keuntungan perusahaan negara, krn pemerintah ikut menyertakan modal didalam perusahaan maka pemeritah memiliki bagian keuntungan dari BUMN tersebut.
Denda/sita pemerintah berhak memungut denda/sita kepada anggota masy yg melanggar peraturan. (berupa denda pelanggaran lalu lintas, denda pelanggaran ketentuan pajak, atau penyitaan hasil penyelundupan.
Pencetakan uang, dilakukan untuk menutup defisit anggaran.
Pinjaman, merupakan slah satu alternatif sumber penerimaan negara walaupun pd ahkirnya menjadi beban negara krn membayar kembali berikut bunganya.
Sumbangan, hadiah dan hibah, berasal dari masy, kelompok, organisasi, atau perusahaan. (bukan penerimaan yang pasti).
Penyelenggaraan undian berhadiah, dapat diperoleh dariundian berhadiah yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu.
Penerimaan Luar Negeri
Pinjaman program digunakan untuk membiayai program2 yg ditentukan oleh pemerintah .
Pinjaman proyek digunakan untuk membiayai proyek2 yang sudah disepakati anatara pemerintah dengan pemberi pinjaman.
Pinjaman Lunak adalah soft loan yaitu fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun
Faasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman yang diberikan negara pengekspordengan tujuan meningkatkan ekspor negara ybs. Contohnya fasilitas ini diberikan untuk UKM pada sektor furniture, pangan dan perikanan.
Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional.
Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
Berdasarkan sumber Pinjaman
Lembaga multilateral, i/ pinjaman yang diperoleh dari lembaga multilateral di aman Indonesia menjadi anggotanya: IMF, ADB, UNDP, IBD.
Negara kreditur i/ negara pemberi pinjaman baik melalui pemerintah maupun lembaga keuangan yang dibentuk negara tersebut.
Lembaga keuangan lainnya i/ lembaga keuangan internasional yang dibentuk abik oleh pemerintah maupun oleh swasta dalam rangka memberikan pinjaman atau bantuan keuangan.
Pengeluaran
1. pengeluarutin:
a. Belanja pegawai ialah pengeluaran untuk membayar gaji pegaeai negeri, tunjangan, pensiun dsb.
b. Belanja barang i/ pengeluaran untuk membeli segala macam barang, peralatan dan perlengkapan untuk menjalankan aktivitasnya.
c. Belanja rutin daerah i/ pengeluaran negara untuk membayar gaji pegawai daera
d. Bunga/ cicilan i/ pengeluaran negara untuk membayar cicilan pinjaman berikut bunganya baik di DN mauoun LN.
e. Subsidi i/ pengeluaran negara untuk subsidi yang terdiri dari BBM dan non BBM
2. Pengeluaran pembangunan a/ pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pengeluaran pembangunan tidak bersifat tetap, namun tergantung pada proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Proyek pembangunan fisik berupa gedung, jalan, jembatan. Pembangunan non fisik misalnya pendidikan, penataran, training dan hal2 lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM.
Jumat, 26 April 2013
jurnal penutup
Jasa Reparasi Sejahtera
Kertas kerja
per 31 Desember 2012
tup dn neraca saldo setelah tutup buku
Langganan:
Postingan (Atom)