Minggu, 09 Desember 2012

BANK

BANK A. Definisi bank menurut uu pokok perbankan no. 7 tahun 1992 yg telah diubah dengan uu no 10 tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dlm rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. (Kredit pasif) (Kredit aktif) B. Jenis - jenis bank 1. Fungsi, atas dasar ini bank dibagi menjadi tiga yaitu : a Bank Sentral Bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter disuatu negara b Bank Umum Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya memberikan, jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa lalu lintas misalnya jasa penagihan saat surat berharga pihak ketiga, jasa penitipan, dan lain - lain. c Bank Pengkreditan Rakyat Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran 2. Berdasarkan Kepemilikan : a BUMN Pada bank ini seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. BUMN sering disebut bank pemerintah. BUMN saat ini berjumlah empat yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesi, Bank Tabungan Nasional dan Bank Mandiri. b Bank Pemerintah daerah Bank -bank yang dimiliki pemerintah daerah. c Bank Swasta Nasional Bank dimana berbadan hukum indonesia yang sebagian / seluruh modalnya dimiliki oleh WNI dan atau badan hukun Indonesia Ex. BCA , BMI d Bank Asing Kantor cabang dari suatu bank diluar negeri Indonesia. Jumlah bank asing diindonesia ada 10 yaitu, Citibank, American Express Bank, Bangkok Bank b. Tujuan jasa perbankan: 1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. 2. Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yg membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yg lebih produktif. Bank Sentral Definisi : bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara. Tugas Bank Sentral : 1. Sebagai bank bagi pemerintah 2. Sebagai Bank umum 3. Pengawas bank dan lembaga keuangan lainnya 4. Menjaga kestabilan mata uang suatu negara 5. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran Bank umum Arti : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum: 1. Menerima simpanan dari masyarakat 2. Memberikan kredit kepada masyarakat 3. Melakukan kegiatan dalam valuta asing 4. Melayani jasa pengiriman ( transfert) antar bank 5. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat- surat berharga. 6. Membeli melalui pelelangan agunan 7. Menyediakan pembayaran dan kegiatan lain yang sesuai dengan undang - undang dan ketentuan BI Bank Syariah Kegiatan bank syariah pd dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yg membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yg didasarkan pada prinsip syariah yg sbgmn digariskan oleh syariah (hukum) islam. 5 Prinsip syariah: 1. pembiayaan berdsrkan prinsip bagi hasil (mudharabah) 2. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah) 3. Prinsip jual beli brg berdsrkan prinsip memperoleh keuntungan (murabadah) 4. pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) 5. pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina). Perbedaan prinsip antara bank syariah dengan bank konvensional Dilihat dari segi Bank konvensional Bank syariah Penentuan bunga atau imbalan Perjanjian pengenaan bunga tdk berdsrkan pd keuntungan atau kerugian Perjanjian imbalan berdsrkan pd keuntungan atau kerugian Perhitungan bunga atau imbalan Persentase dari total dana nasabah Berdsrkan misbah, bagi hasil berdsrkan jumlah keuntungan nasabah Kewajiban pembayaran bunga atau imbalan a. bunga harus dibayar meskipun nasabah mengalami kerugian. b. Besarnya pembayaran bunga tetap meski keuntungan lebih besar dr perkiraan a. Imbalan dilakukan bila nasabah mengalami keuntungan. Bila rugi, kerugian ditanggung kedua belah pihak. b. besar imbalan tergantung pd keuntungan yg didpt nasabah. Jenis usaha yang boleh dibiayai Apa saja boleh, asal memenuhi syarat Harus sesuai dengan ketentuan syariah. Jaminan pembiayaan Penyerahan barang atau harta nasabah Jaminan tdk mutlak diperlukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) a/ bank yg menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yg sama seperti itu. Contoh BPR adalah: Bank Desa, Bank kredit desa, Bank kredit kecamatan. Beberapa bentuk usaha yang tdk boleh dilakukan oleh BPR: 1. menerima simpanan dalam bentuk Giro 2. penyertaan modal 3. asuransi Usaha yg boleh dilakukan o/ BPR: 1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan 2. menyalurkan dana kpd masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) 3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil 4. menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Layanan Perbankan A. Layanan Simpanan 1. Tabungan i/ produk simpanan di bank yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja. 2. Deposito i/ produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja 3. Giro merupakan rekening yg cocok u/ pribadi yg sangat sering menggunakan jasa perbankan. Rekening giro uangnya bisa diambil setiap hari yg dilengkapi dg fasilitas cek dan bilyet giro. Cek i/ surat berharga dimana orang yg menerimanya bisa langsung menguangkannya dibank. Bilyet giro i/ surat berharga dimana orang yang menerimanya tdk bisa menguangkan giro itu di bank, melainkan disetorkan ke dalam rekening. Setelah itu uang dapat diambil dari rekening. Rekening giro biasanya tdk memberikan bunga. Kalau ada bunganya kecil sekitar 1-2% dari jumlah saldo terendah yg menjadi ketentuan minimal dan disebut sebagai “jasa giro”. B. Layanan peminjaman 1. Kartu kredit (credit card) Kartu kredit mrpkan kartu yang terbuat dari plastik yang digunakan u/ pembelian barang dgn cara kredit pd saat transaksi dilakukan. Kartu kredit memberikan bunga setiap transaksi dilakukan konsumen. Sebagai tambahan kartu kredit biasanya dikenai bunga bulanan atau bunga tahunan dan juga iuran keanggotaan. Ex VISA, mastercard, american express, dan dinner club. 2. Pinjaman bank (bank loan) Merupakan bentuk pinjaman uang dari bank kepada individu atau perusahaan dengan jangka waktu pengembalian yang ditentukan dan tingkat bunga yang berlaku dengan pengembalian yang ditentukan. Bila meminjam uang di bank, kita diharuskan membayar bunga bank. 3 alasan utama mengapa sistem bunga diterapkan: a. kreditur hanya akan meminjamkan uangnya jika mrk mendptkan kompensasi atau timbal balik berupa bunga. b. Peminjaman uang merupakan bisnis yang penuh resiko. Selalu ada kemungkinan debitur tdk akan mengembalikan uangnya. Agar orang mau meminjamkan uang dan mengambil resiko mrk hrs menetapkan sistem bunga. c. Nilai uang turun sejalan dengan waktu. Orang meminjamkan uang ingin sesuatu sebagai timbal balik krn turunnya nilai uang ini. 3. Kredit cicilan (installment credit) Kredit cicilan biasanya digunakan konsumen untuk membeli barang seperti elektronik, komputer, rumah dan kendaraan bermotor. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Lembaga keuangan bukan bank saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Di Indonesia LKBB yang ada terbagi sbb: a. Lembaga pembiayaan b. Perusahaan asuransi c. Dana pensiun d. Reksa dana e. Perusahaan penjamin f. Perusahaan modal ventura g. pegadaian a. Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsungdari masyarakat. b. Asuransi merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian asset dan kematian atau kecelakaan. Tiga macam usaha asuransi a. asuransi kerugian (non life insurance) b. asuransi jiwa (life insurance) c. reasuransi (reinsurance) 3. Dana pensiun Dana pensiun mrpkan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraanpada karyawan. Dengan adanya dana pensiun karyawan yang telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena karyawan tetap memperoleh penghasilan mekipun telah pensiun. 4. Reksa Dana Mrpkan wadah penghimpunan dana dari masyarakat dan keudian diinvestasikan dalam fortofolio efe oleh manajer investasi (pihak pengelola dana). 5. Perusahaan penjamin Pd dsrnya fungsi perusahaan penjamin adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi kalau penngusaha tdk bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang menanggungnya. 6.Perusahaan modal Ventura Modal ventura ditanamkan pada jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Dalam jangka waktu 10 tahun tersebut diharapkan usaha tsb telh berjln dg baik shg modal dpt ditanamkan ditempat lain. Selain u/ mencapai keuntungan modal ventura memiliki berbagai tujuan, a.l: a. memudahkan persahaan baru mendptkan modal b. membantu perusahaan mengembangkan prduk baru c. memperlancar mekanisme investasi 7.Penggadaian Tugas penggadaian a/ memenuhi kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Jika kamu ingin meminjam uang dari penggadaian kamu hrs membawa barang yang akan kamu gadaikan. Bunga harus dibayar setiap 15 hari sekali. Kelebihan kredit 1. sesorang dpt membeli brg skg jg tanpa menunda waktu lebih lama lagi. 2. kredit dpt meningkatkan produktivitas uang dan modal. 3. penggunaan kartu kredit dapat memperlancar transaksi dagang shg cepat, praktis dan aman. 4. penggunaan kredit menguntungkan ekonomi krn mendorong produksi brg dan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru. 5. Bunga pinjaman memberikan keuntungan bagi pihak pemberi kredit

Senin, 29 Oktober 2012

sejarah pasar modal

PASAR MODAL I. Mengenal pasar modal A. Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia Bursa efek pertama kali dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda di Batavia tahun 1912. Pada masa penjajahan pada masa penjajahan pemerintahan Hindia Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran yang memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Pendaanaan yang paling besar diperoleh dari para penabung yg sebagian besar adalah orang Belanda dan orang Eropa. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha2 hindia belanda mendirikan vereniging voor de efffecten di Batavia dan sekaligus memuai perdagangan efek pd tanggal 14 Desember 1912. Dengan berkembangnya pasar modal di Batavia tersebut kemudian bursa efek dibuka juga di Surabaya tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang 1 Agustus 1925. Pada thn 1939 pemerintah hindia belanda memusatkan perdagangan efek di jakarta dan menutup bursa efek di semarang dan surabaya. Ketika pernag dunia II pd tgl 10 Mei 1940 bursa efek di jakarta ditutup. Masa orde baru pada thn 1949 pemerinth hindia belanda mengakui kedaulatan republik Indonesia dan pd thn 1950 pemerintah menerbitkan obligasi RI serta mendorong mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali bursa efek Indonesia dg tujuan untuk mencegah mengalirnya efek2 ke luar negeri. Pd thn 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tdk menentu. Masa orde lama perekonomian Indonesia pada orde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650% pd thn 1966. Kemudian pd thn 1969 mengalami penurunan menjadi 24,75%. Saat itu mulai dirancang REPELITA I. Pd thn 1976 pemerintah mengaktifkan kembali pasar modal didahului dg dibentuknya Badan Pelaksana pasar Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Dana Reksa tahun melaui kepres no 52 tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal. Pd tgl 10 Agustus 1977 pasar modal Indonesia scr resmi diakifkan kembaliyg ditandai dg adanya perdagangan saham PT semen cibinong. 1955 merupakan babak baru dlm proses pembelian saham di bursa yg ditandai dg peluncuran Jakarta Automated trading system (JATS) pd tgl 22 Mei 1995. Masa orde reformasi hingga saat ini, walaupun Indonesia mengalami kinerja yg tdk menggembirakan akibat terjadinya krisis ekonomi, pasar modal tetap mampu bertahan dan secra bertahap mengaami perbikan dan pertumbuhan. Bberapa pencapaian a.l: penetapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading), percepatan sistem penyelesaian (sttlement) dari 4 hari (T+4) menjadi 3 hari (T+3), sistem perdagangan jarak jauh (remote trading), pengembangan beragam jenis surat berharga lainnya.