Minggu, 06 Oktober 2013

Badan Usaha

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Tujuan pembelajaran: 1. Membedakan badan usaha dan perusahaan 2. Mengidentifikasi jenis badan usaha 3. Mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha 4. Menjelaskan fungsi badan usaha A. Pengertian Badan usaha Perbedaan badan usaha dan perusahaan B. Jenis badan usaha C. Berbagai bentuk badan usaha D. Fungsi badan usaha A. Pengertian badan usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Yuridis krn umumnya berbadan hukum. Kesatuan ekonomis krn FP dikombinasikan un/ mendpatkan laba atau memberikan layanan kpd masyarakat. Perusahaan ialah kesatuan teknis dalam memproduksi yg tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan Aspek Badan Usaha Perusahaan Tujuan Mencari laba atau memberikan layanan Menghasilkan barang dan jasa Fungsi Kesatuan organisasi/badan untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT. CV, Firma, atau koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi B. Jenis Badan Usaha 1. Pengelompokkan badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan a. Badan usaha yang bergerak dibidang ekstratif Mengambbil apa yang disediakan oleh alam. Misalnya PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit asam (pertambangan batu bara). b. Badan usaha yang bergerak ddi bidang agraris Berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaiatan dengan pertanian. Contohnya: PT perkebunan negara, badan usaha pembibitan, badan usaha tambak. c. Badan usaha yang bergerak di bidang industri Berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong, PT Pusri. d. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan Bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh bentuknya. Contohnya PT matahari, PT Sarinah. e. Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa Memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. PT BRI (jasa perbankan) dan PT Bumiputera (asuransi). 2. Pengelompokan badan usaha berdasarkan kepemilikan modal a. Badan Usaha Milik Swasta Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan untuk mencaro laba. Dibedakan menjadi 2: 1). Badan usaha swasta dalam negeri mrpkan badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat dalam negeri 2). Badan usaha Swasta Asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. b. Badan Usaha Milik Negara Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Contoh PT Kereta Api, PT Timah Bangka, PPR Peruri (Pencetakan Uang Republin Indonesia). c. Badan Usaha Milik Daerah Ialah badan Usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh bank Pembangunan Daerah Jabar, bank Sumsel Babel. d. Badan Usaha Campuran Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini disesuaikan dengan proporsi kepemilikan modal. 3. Pengelompokan badan usaha berdasarkan wilayah negara a. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. b. Badan Usaha Penanaman Modal Asing Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperssi di Indonesia. C. Bentuk badan Usaha D. Fungsi Badan Usaha

Badan Usaha

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Tujuan pembelajaran: 1. Membedakan badan usaha dan perusahaan 2. Mengidentifikasi jenis badan usaha 3. Mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha 4. Menjelaskan fungsi badan usaha A. Pengertian Badan usaha Perbedaan badan usaha dan perusahaan B. Jenis badan usaha C. Berbagai bentuk badan usaha D. Fungsi badan usaha A. Pengertian badan usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Yuridis krn umumnya berbadan hukum. Kesatuan ekonomis krn FP dikombinasikan un/ mendpatkan laba atau memberikan layanan kpd masyarakat. Perusahaan ialah kesatuan teknis dalam memproduksi yg tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan Aspek Badan Usaha Perusahaan Tujuan Mencari laba atau memberikan layanan Menghasilkan barang dan jasa Fungsi Kesatuan organisasi/badan untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT. CV, Firma, atau koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi B. Jenis Badan Usaha 1. Pengelompokkan badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan a. Badan usaha yang bergerak dibidang ekstratif Mengambbil apa yang disediakan oleh alam. Misalnya PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit asam (pertambangan batu bara). b. Badan usaha yang bergerak ddi bidang agraris Berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaiatan dengan pertanian. Contohnya: PT perkebunan negara, badan usaha pembibitan, badan usaha tambak. c. Badan usaha yang bergerak di bidang industri Berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong, PT Pusri. d. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan Bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh bentuknya. Contohnya PT matahari, PT Sarinah. e. Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa Memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. PT BRI (jasa perbankan) dan PT Bumiputera (asuransi). 2. Pengelompokan badan usaha berdasarkan kepemilikan modal a. Badan Usaha Milik Swasta Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan untuk mencaro laba. Dibedakan menjadi 2: 1). Badan usaha swasta dalam negeri mrpkan badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat dalam negeri 2). Badan usaha Swasta Asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. b. Badan Usaha Milik Negara Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Contoh PT Kereta Api, PT Timah Bangka, PPR Peruri (Pencetakan Uang Republin Indonesia). c. Badan Usaha Milik Daerah Ialah badan Usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh bank Pembangunan Daerah Jabar, bank Sumsel Babel. d. Badan Usaha Campuran Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini disesuaikan dengan proporsi kepemilikan modal. 3. Pengelompokan badan usaha berdasarkan wilayah negara a. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. b. Badan Usaha Penanaman Modal Asing Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperssi di Indonesia. C. Bentuk badan Usaha D. Fungsi Badan Usaha

Sumber Pendapatan dan Belanja Daerah

F. Sumber Pendapatan dan Belanja/Pengeluaran Daerah 1. Sumber Pendapatan Daerah a. Penerimaan daerah Propinsi 1) Pendapatan asli daerah : pajak daerah, retribusi, dan hasil perusahaan milik daerah. 2) Dana Perimbangan: Dana alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum 3) Lain-lain pendapatan yang syah: 4) Penerimaan pembiayaan b. Penerimaan pemerintah daerah/kota 1) PAD 2) Dana perimbangan 3) Lain-lain pendapatan yang syah 4) Penerimaan pembiayaan 2. Sumber Pengeluaran Daerah a. Pengeluaran pemerintah daerah Propinsi 1) Belanja 2) Bagi hasil pendaptan ke kabupaten Kota/Desa 3) Pengeluaran pembiayaan b. Pengeluaran pemerintah Daerah/ Kota 1) Belanja 2) Bagi hasil pendapatan ke Kabupaten/Kota/desa 3) Pengeluran pembiayaan Sumber Pendapatan derah 1. Penerimaan pemerintah propinsi a. Pendapatan asli daerah terdiri dari: pajak, retribusi, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan lain yang merupakan asli daerah tersebut. b. Dana perimbangan: 1) DAK (dana alokasi khusus) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, dan prasarana pemerintah. 2) DAU (dana alokasi umum) a/ dana yang bersumber dari pendapatan yg dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk menandai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. c. Lain-lain pendapatan yang syah : pendapatan hibah, pendapatan dana darurat. d. Penerimaan pembiayaan: sisa lebih perhitungan anggaran, penjualan aset daerah yg dipisahkan, penjualan investasi lainnya, pinjman luar negeri, pinjaman dari pemerintah pusat, pinjaman dr daerah otonomi lainnya, pinjaman dari BUMN/ BUMD, pinjaman dr bang atau lembanga keuangan lainnya, pinjaman dr dlm negeri lainnya. 2. Penerimaan pemerintah daerahkabupaten/kota. PAD, pendapatan dan perimbangan, lain-lain pendaptan yang syah, dan penerimaan pembiayaan. Pengeluaran Daerah 1. Pengeluaran daerah propinsi a. Belanja: 1). Belanja operasional i/ pembelanjaan rutin yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Belanja pegawai, belanja brg dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja pinjaman, belanja subsidi, belanja hibah, belanja batuan sosial, belanja operasional lainnya. 2). Belanja modal terdiri dari belanja aset tetap dan aset lainnya. 3). Belanja tiadak tersangka merupakan pengeluaran yang tidal diperkirakan sebelumnya akan dikeluarkan. b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa 1). Bagi hasil pajak ke kabupaten/kota 2). Bagi hasil retribusi ke kabupaten/kota 3). Bagi hasil pendapatan lainnya ke kabupaten/kota. c. Pengeluaran pembiayaan 1). Pembayaran pinjaman 2) penyertaan modal pemerintah 3). Belanja invetasi permanen 4). Pemberian pinjaman jangka panjang 2. Pengeluaran daerah kabupaten/Kodya Pada dasarnya sumber pengeluaran daerah kota/kabupaten hampir sama dengan pengeluran propinsi.

Jumat, 04 Oktober 2013

Sumber Pendapatan dan Belanja Negara

Keuangan Publik dan kebijakan fiskal A. Pengertian APBN adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluarn negara selama 1 tahun. APBD adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluarn daerah selama 1 tahun. B. Fungsi APBN dan APBD 1. Fungsi otorisasi Anggaran negara/daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan shg dpt dipertanggungjawabkan. 2. Fungsi perencanaan Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pd thn ybs. 3. Fungsi pengawasan Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Fungsi alokasi Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sd serta meningkatkan efisien dan efektivitas negara. 5. Fungsi distribusi Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 6. Fungsi stabilisasi Anggaran pemerintah menjadi alat untuk mmelihara dan mengupayakan fundamental perekonomian. C. Tujuan APBN dan APBD Tujuan APBN mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat Tujuan APBD mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. D. Penyusunan APBN 1. Prinsip penyusunan a. Aspek pendapatan 1) Intensifikasi penerimaan 2) Intensifikasi penagihan 3) Penuntutan ganti rugi b. Aspek pengeluaran 1) Hemat efisien 2) Terarah terkendali 3) Semaksimal mungkin menggunakan produksi DN 2. Azas penyusunan a. Kemandirian b. Penghematan/peningkatan efisiensi dan produktivitas c. Penajaman prioritas pembangunan 3. Landasan Hukum a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 b. UU yg ditetpkan tiap tahun c. Kepres yg ditetapkan setiap tahun 4. Penyususnan siklus anggaran a. Pendapatan dan belanja negara 1) Tahap pendahuluan 2) Tahap pengajuan 3) Tahap pengawasan b. Siklus APBD 1. Selambat2nya pd pertengahan bulan juni tahun anggaran berjalan pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dengan rencana kerja daerah, sbg landasan penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD. ( dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD). 2. Pada minggu pertama bulan Oktober pemerintah daerah mengajukan peraturan daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dokumen2 pendukung kpd DPRD. (DPRD dapat mengajukan usul yg mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluran dlm rancangan peraturan daerah ttg APBD). 3. Selambat2nya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPRD mengambil keputusan mengenai rancangan UU ttg APBD. E. Sumber Pendapatan dan Belanja negara 1. Sumber pendapatan negara a. Penerimaan Dalam Negeri 1) Migas 2) Penerimaan non migas: pajak, bea masuk, cukai, retribusi, keuntungan perusahaan negara, denda/sita, pencetakan uang, pinjaman, sumbangan dan hibah, penyelenggaraan undian berhadiah. b. Penerimaan luar negeri 1) berdasarkan syarat pinjaman: pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, pinjaman campuran. 2) Berdasarkan sumber pinjaman : lembaga multilateral, negara kreditur, lembaga keuangan lainnya. 2. Sumber pengeluaran negara a. Pengeluaran rutin : belanja pegawai, belanja barang, belanja rutin daerah, bunga dan cicilan utang, subsidi. b. Pengeluaran pembangunan : fisik dan non fisik. Penerimaan Dalam Negeri Migas ialah penerimaan negara yang berasal dari ekspor minyak dan gas. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak. 2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum. 3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama. 4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Contoh lain pungutan retribusi antara lain adalah : 1. Retribusi kebersihan 2. Retribusi masuk terminal 3. Retribusi tontonan 4. Retribusi iklan 5. Retribusi izin usaha Secara ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut : Pajak Retribusi Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara. Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak. Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara. Dipungut oleh pemerintah pusat. Dipungut oleh pemerintah daerah. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, yaitu penerimaan yang berasal dari hasil penjualan barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan negara. Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, seperti pembayaran biaya-biaya perijinan (lisensi), atau pungutan-pungutan lainnya. Pencetakan uang, merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat. Keuntungan perusahaan negara, krn pemerintah ikut menyertakan modal didalam perusahaan maka pemeritah memiliki bagian keuntungan dari BUMN tersebut. Denda/sita pemerintah berhak memungut denda/sita kepada anggota masy yg melanggar peraturan. (berupa denda pelanggaran lalu lintas, denda pelanggaran ketentuan pajak, atau penyitaan hasil penyelundupan. Pencetakan uang, dilakukan untuk menutup defisit anggaran. Pinjaman, merupakan slah satu alternatif sumber penerimaan negara walaupun pd ahkirnya menjadi beban negara krn membayar kembali berikut bunganya. Sumbangan, hadiah dan hibah, berasal dari masy, kelompok, organisasi, atau perusahaan. (bukan penerimaan yang pasti). Penyelenggaraan undian berhadiah, dapat diperoleh dariundian berhadiah yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu. Penerimaan Luar Negeri Pinjaman program digunakan untuk membiayai program2 yg ditentukan oleh pemerintah . Pinjaman proyek digunakan untuk membiayai proyek2 yang sudah disepakati anatara pemerintah dengan pemberi pinjaman. Pinjaman Lunak adalah soft loan yaitu fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun Faasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman yang diberikan negara pengekspordengan tujuan meningkatkan ekspor negara ybs. Contohnya fasilitas ini diberikan untuk UKM pada sektor furniture, pangan dan perikanan. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial. Berdasarkan sumber Pinjaman Lembaga multilateral, i/ pinjaman yang diperoleh dari lembaga multilateral di aman Indonesia menjadi anggotanya: IMF, ADB, UNDP, IBD. Negara kreditur i/ negara pemberi pinjaman baik melalui pemerintah maupun lembaga keuangan yang dibentuk negara tersebut. Lembaga keuangan lainnya i/ lembaga keuangan internasional yang dibentuk abik oleh pemerintah maupun oleh swasta dalam rangka memberikan pinjaman atau bantuan keuangan. Pengeluaran 1. pengeluarutin: a. Belanja pegawai ialah pengeluaran untuk membayar gaji pegaeai negeri, tunjangan, pensiun dsb. b. Belanja barang i/ pengeluaran untuk membeli segala macam barang, peralatan dan perlengkapan untuk menjalankan aktivitasnya. c. Belanja rutin daerah i/ pengeluaran negara untuk membayar gaji pegawai daera d. Bunga/ cicilan i/ pengeluaran negara untuk membayar cicilan pinjaman berikut bunganya baik di DN mauoun LN. e. Subsidi i/ pengeluaran negara untuk subsidi yang terdiri dari BBM dan non BBM 2. Pengeluaran pembangunan a/ pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pengeluaran pembangunan tidak bersifat tetap, namun tergantung pada proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan. Proyek pembangunan fisik berupa gedung, jalan, jembatan. Pembangunan non fisik misalnya pendidikan, penataran, training dan hal2 lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM.