Jumat, 04 Oktober 2013
Sumber Pendapatan dan Belanja Negara
Keuangan Publik dan kebijakan fiskal
A. Pengertian
APBN adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluarn negara selama 1 tahun.
APBD adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluarn daerah selama 1 tahun.
B. Fungsi APBN dan APBD
1. Fungsi otorisasi
Anggaran negara/daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan shg dpt dipertanggungjawabkan.
2. Fungsi perencanaan
Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pd thn ybs.
3. Fungsi pengawasan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi
Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sd serta meningkatkan efisien dan efektivitas negara.
5. Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk mmelihara dan mengupayakan fundamental perekonomian.
C. Tujuan APBN dan APBD
Tujuan APBN mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat
Tujuan APBD mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
D. Penyusunan APBN
1. Prinsip penyusunan
a. Aspek pendapatan
1) Intensifikasi penerimaan
2) Intensifikasi penagihan
3) Penuntutan ganti rugi
b. Aspek pengeluaran
1) Hemat efisien
2) Terarah terkendali
3) Semaksimal mungkin menggunakan produksi DN
2. Azas penyusunan
a. Kemandirian
b. Penghematan/peningkatan efisiensi dan produktivitas
c. Penajaman prioritas pembangunan
3. Landasan Hukum
a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
b. UU yg ditetpkan tiap tahun
c. Kepres yg ditetapkan setiap tahun
4. Penyususnan siklus anggaran
a. Pendapatan dan belanja negara
1) Tahap pendahuluan
2) Tahap pengajuan
3) Tahap pengawasan
b. Siklus APBD
1. Selambat2nya pd pertengahan bulan juni tahun anggaran berjalan pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dengan rencana kerja daerah, sbg landasan penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD. ( dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD).
2. Pada minggu pertama bulan Oktober pemerintah daerah mengajukan peraturan daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dokumen2 pendukung kpd DPRD. (DPRD dapat mengajukan usul yg mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluran dlm rancangan peraturan daerah ttg APBD).
3. Selambat2nya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPRD mengambil keputusan mengenai rancangan UU ttg APBD.
E. Sumber Pendapatan dan Belanja negara
1. Sumber pendapatan negara
a. Penerimaan Dalam Negeri
1) Migas
2) Penerimaan non migas: pajak, bea masuk, cukai, retribusi, keuntungan perusahaan negara, denda/sita, pencetakan uang, pinjaman, sumbangan dan hibah, penyelenggaraan undian berhadiah.
b. Penerimaan luar negeri
1) berdasarkan syarat pinjaman: pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, pinjaman campuran.
2) Berdasarkan sumber pinjaman : lembaga multilateral, negara kreditur, lembaga keuangan lainnya.
2. Sumber pengeluaran negara
a. Pengeluaran rutin : belanja pegawai, belanja barang, belanja rutin daerah, bunga dan cicilan utang, subsidi.
b. Pengeluaran pembangunan : fisik dan non fisik.
Penerimaan Dalam Negeri
Migas ialah penerimaan negara yang berasal dari ekspor minyak dan gas.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Contoh lain pungutan retribusi antara lain adalah :
1. Retribusi kebersihan
2. Retribusi masuk terminal
3. Retribusi tontonan
4. Retribusi iklan
5. Retribusi izin usaha
Secara ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut :
Pajak Retribusi
Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya
Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
Dipungut oleh pemerintah pusat.
Dipungut oleh pemerintah daerah.
Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan.
Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.
Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, yaitu penerimaan yang berasal dari hasil penjualan barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan negara.
Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, seperti pembayaran biaya-biaya perijinan (lisensi), atau pungutan-pungutan lainnya.
Pencetakan uang, merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat.
Keuntungan perusahaan negara, krn pemerintah ikut menyertakan modal didalam perusahaan maka pemeritah memiliki bagian keuntungan dari BUMN tersebut.
Denda/sita pemerintah berhak memungut denda/sita kepada anggota masy yg melanggar peraturan. (berupa denda pelanggaran lalu lintas, denda pelanggaran ketentuan pajak, atau penyitaan hasil penyelundupan.
Pencetakan uang, dilakukan untuk menutup defisit anggaran.
Pinjaman, merupakan slah satu alternatif sumber penerimaan negara walaupun pd ahkirnya menjadi beban negara krn membayar kembali berikut bunganya.
Sumbangan, hadiah dan hibah, berasal dari masy, kelompok, organisasi, atau perusahaan. (bukan penerimaan yang pasti).
Penyelenggaraan undian berhadiah, dapat diperoleh dariundian berhadiah yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu.
Penerimaan Luar Negeri
Pinjaman program digunakan untuk membiayai program2 yg ditentukan oleh pemerintah .
Pinjaman proyek digunakan untuk membiayai proyek2 yang sudah disepakati anatara pemerintah dengan pemberi pinjaman.
Pinjaman Lunak adalah soft loan yaitu fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun
Faasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman yang diberikan negara pengekspordengan tujuan meningkatkan ekspor negara ybs. Contohnya fasilitas ini diberikan untuk UKM pada sektor furniture, pangan dan perikanan.
Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional.
Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
Berdasarkan sumber Pinjaman
Lembaga multilateral, i/ pinjaman yang diperoleh dari lembaga multilateral di aman Indonesia menjadi anggotanya: IMF, ADB, UNDP, IBD.
Negara kreditur i/ negara pemberi pinjaman baik melalui pemerintah maupun lembaga keuangan yang dibentuk negara tersebut.
Lembaga keuangan lainnya i/ lembaga keuangan internasional yang dibentuk abik oleh pemerintah maupun oleh swasta dalam rangka memberikan pinjaman atau bantuan keuangan.
Pengeluaran
1. pengeluarutin:
a. Belanja pegawai ialah pengeluaran untuk membayar gaji pegaeai negeri, tunjangan, pensiun dsb.
b. Belanja barang i/ pengeluaran untuk membeli segala macam barang, peralatan dan perlengkapan untuk menjalankan aktivitasnya.
c. Belanja rutin daerah i/ pengeluaran negara untuk membayar gaji pegawai daera
d. Bunga/ cicilan i/ pengeluaran negara untuk membayar cicilan pinjaman berikut bunganya baik di DN mauoun LN.
e. Subsidi i/ pengeluaran negara untuk subsidi yang terdiri dari BBM dan non BBM
2. Pengeluaran pembangunan a/ pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pengeluaran pembangunan tidak bersifat tetap, namun tergantung pada proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Proyek pembangunan fisik berupa gedung, jalan, jembatan. Pembangunan non fisik misalnya pendidikan, penataran, training dan hal2 lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar