Rabu, 19 Maret 2014
PENDIRIAN CV
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV):
1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4.Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar