Minggu, 13 April 2014
sistem pembayaran
Bahan Ajar
1. Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. Bank Indonesia juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
3. Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
ALAT PEMBAYARAN (lihat pada blog dengan judul ekonomi moneter)
d. Pengelolaan uang rupiah oleh bank Indonesia
1. Bank Indonesia melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pencetakan;
c. Pengeluaran;
d. Pengedaran;
e. Pencabutan dan penarikan; dan
f. Pemusnahan uang Rupiah.
2. Bank Indonesia merupakan satu - satunya lembaga yang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan uang rupiah.
3. Bank Indonesia melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikuti prosedur pengamanan. Prosedur pengamanan dalam pengelolaan uang Rupiah mengikuti ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tahapan pengelolaan uang Rupiah yang menerapkan prinsip -prinsip good governance
e. Unsur pengaman uang rupiah
Secara umum, ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :
1. Tanda Air (Watermark) dan Electrotype
Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
2. Benang Pengaman (Security Thread)
Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
3. Cetak Intaglio
Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
4. Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
5. Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)
Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
6. Tulisan Mikro (Micro Text)
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
7. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
8. Gambar Tersembunyi (Latent Image)
Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
2. Alat pembayaran non tunai
Macam-macam alat pembayaran non tunai yaitu kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
a. Cek dan bilyet giro
Keterangan Cek Bilyet Giro
1. Pengertian Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang Cek tersebut. Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
2. Pencairan Dana Melalui tunai atau pemindahbukuan Hanya melalui pemindahbukuan
3. Syarat Formal • Terdapat nama “Cek”
• Perintah tidak bersyarat
• Terdapat nama Penarik
• Tempat pembayaran
• Tempat dan tanggal penerbitan Cek
• Tandatangan Penarik • Terdapat nama “Bilyet Giro”
• Perintah tidak bersyarat
• Terdapat nama Penarik
• Jumlah dana dipindahbukukan
• Tempat dan tanggal penarikan
• Nama dan Nomor Rekening Pemegang
• Nama Bank Penerima
4. Tenggang Waktu Penawaran Tidak Ada 70 hari sejak tanggal penarikan.
5. Masa Daluarsa 70 hari sejak tanggal penarikan 6 bulan setelah tenggang waktu penawaran
6. Syarat Lain • Tersedianya dana sejak diterbitkan.
• Memenuhi materai yang cukup.
• Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
• Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama • Tersedia dana pada tanggal efektif.
• Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
• Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
• Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit.
• Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.
b. Kartu ATM/Debet
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (chargecard) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
d. Uang Elektronik
Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Perbedaan antara kartu ATM dengan kartu Debit. yang membedakan adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar