Rabu, 08 Februari 2017

PAJAK PENGHASILAN



Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.


Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.


Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang




Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.



Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
·                     Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
·                     TK : Tidak Kawin
·                     K : Kawin
·                     K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung



Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
Wajib Pajak
TK0
18.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
19.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
21.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
22.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K0
19.500.000,-
Tanggungan 1
K1
21.000.000,-
Tanggungan 2
K2
22.500.000,-
Tanggungan 3
K3
24.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K/I/0
37.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
39.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
40.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
42.000.000,-

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:


1.             Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
2.             Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
3.             Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
4.             Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
5.             Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.



Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

ARMAN adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto

Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total

Penghasilan Kena Pajak-Netto

Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan

60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-


63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-

14.400.000,-

720.000,-
60.000,-

Catatan :
·                     Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
·                     Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
·                     Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar