KOPERASI
1.
Sejarah singkat Perkoperasian di
Indonesia
Undang2 tentang perkoperasian mengalami bbrp kali perubahan.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan dan Tabungan” yang didirikan pd thn 1896 oleh raden Aria Wira Atmaja di kabupaten
banyumas, purwokerto. Tujuannya untuk membebaskan msy dari lintah darat.
Kemudian bank tersebut berubah nama menjadi “bank pertolongan, tabungan dan
kredit pertanian. “ hal ini tdk disetujui oleh pemerintah Belanda, krn dianggap
membahayakan kepentingan penjajah.
Koperasi berikutnya lahir pd thn 1908 ketika perkumpulan
boedi Oetomo mendirikan koperasi untuk memperbaiki perekonomian nasional,
diikuti o/ serikat dagang islam dan lainnya pd thn 1911.
Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tentang koperasi
No. 431 tahun 1915 a.l:
a. Untuk mendirikan koperasi baru dan yg
sdh lama hrs dibuat akte dg bhs belanda
b. Hrs mendapatkan persetujuan dari
Gubernur Jendral
c.
Harus
disyahkan dg notaries
d. Didaftarkan ke panitera pengadilan
e. Biaya materai 50 Golden
Kongres koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pd
tanggal 12 Juli 1947 di Tasik malaya. Keputusan penting dlm kongres
I:
a. Mendirikan SOKRI (sentral organisasi
koperasi rakyat Indonesia) yg berkedudukan di Tasik Malaya
b. Menganjurkan berdirinya “koperasi
desa” dlm rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c.
Menetpkan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi II di Bandung,
dg keputusan:
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi di Indonesia
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi
Indonesia
Pada bulan september 1956 diadakan kongres koperasi III di Jakarta, dg keputusan:
a. Penyempurnaaan organisasi gerakan
koperasi
b. Menghimpun bahan untuk UU
perkoperasian.
UU koperasi yang dipakai hingga saat ini adalah UU
perkoperasian N0. 25 tahun 1992.
Menurut UU koperasi no 25 tahun 1992 pasal 1 Koperasi adalah BU
yang beranggotakan orang2 atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Macam-macam Koperasi (pasal 1)
a.
Koperasi
primer i/ koperasi yg didirikan dan beranggotakan orang-seorang
b. Koperasi sekunder i/ koperasi yg
didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi
3. Landasan dan asas koperasi (pasal 2)
Landasan koperasi : Pancasila dan UUD
1945
Azas Koperasi: kekeluargaan,
demokrasi ekonomi, dan gotong royong
4. Tujuan koperasi (pasal 3):
mewujudkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masy pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masy yg
maju, adil, dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
5. Fungsi dan peran koperasi (pasal 4)
a. Mewujudkan dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pd khususnya dan masy pd umumnya u/ meningkatkan
kesejahteraan ek dan sosialnya
b. Berperan secara aktif dlm upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masy
c.
Memperkokoh
per-ek masy sbg dasar kekuatan dan ketahanan per-ek nasional dg koperasi sbg soko guru
d. Usaha untuk mewujudkan per-ek
nasional yg mrpkan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
6. Prinsip koperasi (pasal 5)
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c.
Pembagian
SHU dilakukan scr adil sebanding dg besarnya balas jasa usaha masing2 anggota
d. Kemandirian
e. Pendidikan berkoperasi
f.
Kerja
sama antar koperasi
7. Perangkat organisasi koperasi (pasal
21) terdiri dari: (rapat anggota, pengurus, pengawas dan permodalan)
a.
Rapat
anggota .
© Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
© Rapat anggota dihadiri oleh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam rapat anggota menetapkan hal2 berikut:
© Anggaran dasar
© Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi
© Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas.
© Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
© Pengesahan pertanggujawaban pengurus
dalam melaksanakan tugasnya
© Pembagian sisa hasil usaha
© Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
Hak rapat anggota
© Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan
koperasi
© Rapat anggota diadakan paling sedikit
sekali dalam 1 tahun
© Rapat anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku berlalu.
Rapat anggota luar biasa
© Menurut pasal
27 UU no. 25 tahun 1992 koperasi dapat melakukan rapat anggota luar
biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pd rapat anggota
© Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus
yang pelaksanaannya diatur dlm AD
© Rapat anggota luar biasa mempunyai
wewenang yg sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 23 UU no. 25 tahun 1992.
© Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggran dasar.
b.
Pengurus
Ketentuan pengurus koperasi
© Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota.
© Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota.
© Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
© Masa jabatan pengurus paling lama 5
tahun
© Persetujuan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
© Pengurus bertanggung jawab kepada
anggota melalui rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
© Mengelola koperasi dan usahanya
© Mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
© Menyelenggarakan rapat anggota
© Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
© Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
© Menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan investasi secara tertib.
Wewenang pengurus koperasi
© Mewakili koperasi di dlm dan di luar
pengadilan
© Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar
© Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggotanya.
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar
biasa. Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, maka:
© Pengurus dapat mengangkat pegelola yg
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
© Dalam hal pengurus koperasi bermaksud
untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut diajukan pada rapat
anggota untuk mendapatkan persetujuan
© Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus
© Pengelolaan pengusaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Hubungan kerja antara pengurus dan
pengelola merupakan hub kerja atau dasar perikatan.
Setelah tahun buku
koperasi ditutup, paling tidak satu bln sblm diselenggarakan rapat RAT,
pengurus menyususn laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
v Penghitungan tahunan yg terdiri dari
neraca ahkir tahun buku sebelumnya dan penghitungan usaha
c.
Pengawas
v Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota.
v Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota
v Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
Tugas pengawas koperasi:
v Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
v Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
Wewenang pengawas koperasi
v Pengawas meneliti catatan yg ada pada
koperasi
v Pengawas mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
d.
Permodalan
koperasi (pasal 41)
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri, dan modal pinjaman. Untuk modal sendiri
dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan
dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman
dapat berasal dari anggota (berupa simpanan
sukarela), koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain, atau sumber lainnya
yg syah.
8. Pembubaran koperasi (pasal 46)
Pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
KEHIDUPAN DAN USAHA PENGEMBANGAN
KOPERASI
1. Faktor2 yang mempengaruhi kehidupan
koperasi
a. Kesadaran berkoperasi,
b. Pengetahuan dan ketrampilan pengurus
c.
Modal
d. Peranan pemerintah
2. Usaha pengembangan koperasi
a. Memberikan penyuluhan tentang
koperasi
b. Meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan pengurus
c.
Meningkatkan
permodalan koperasi
d. Peranan pemerintah
KOPERASI SEKOLAH
a. Tujuan koperasi sekolah
1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara
kesadaran hidup bergotong royong dan rasa setia kawan di antara siswa
2. Memupuk rasa cinta pada sekolah
3. Memelihara,mengembangkan,
mempertinggi mutu pengetahuan serta ketrampilan berusaha dalam bentuk koperasi
4. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung
jawab serta disiplin berusaha dalam bentuk koperasi
5. Memelihara hub baik dan saling
pengertian diantara siswa sebagai anggota koperasi
6. Menanamkan dan menumbuhkan rasa harga
diri, jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan kesamaan derajat
7. Sebagai saran untuk belajar dan berkarya
serta sarana untuk mendapatkan alat2 kebutuhan sekolah.
b. Jenis barang dan jasa yang diusahakan
oleh koperasi sekolah
1. Barang2 kebutuhan yang menunjang
proses belajar mengajar
2. Makanan dan minuman ringan
3. Jasa simpan pinjam
c.
Perangkat
organisasi koperasi sekolah
1. Rapat anggota
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar