Minggu, 17 Mei 2015

Koperasi



KOPERASI
           
1.     Sejarah singkat Perkoperasian di Indonesia
Undang2 tentang perkoperasian mengalami bbrp kali perubahan. Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan dan Tabungan” yang didirikan pd thn 1896 oleh raden Aria Wira Atmaja di kabupaten banyumas, purwokerto. Tujuannya untuk membebaskan msy dari lintah darat. Kemudian bank tersebut berubah nama menjadi “bank pertolongan, tabungan dan kredit pertanian. “ hal ini tdk disetujui oleh pemerintah Belanda, krn dianggap membahayakan kepentingan penjajah.
Koperasi berikutnya lahir pd thn 1908 ketika perkumpulan boedi Oetomo mendirikan koperasi untuk memperbaiki perekonomian nasional, diikuti o/ serikat dagang islam dan lainnya pd thn 1911.
Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tentang koperasi No. 431 tahun 1915 a.l:
a.     Untuk mendirikan koperasi baru dan yg sdh lama hrs dibuat akte dg bhs belanda
b.     Hrs mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jendral
c.      Harus disyahkan dg notaries
d.     Didaftarkan ke panitera pengadilan
e.     Biaya materai 50 Golden
Kongres koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pd tanggal 12 Juli 1947 di Tasik malaya. Keputusan penting dlm kongres I:
a.     Mendirikan SOKRI (sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia) yg berkedudukan di Tasik Malaya
b.     Menganjurkan berdirinya “koperasi desa” dlm rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c.      Menetpkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi II di Bandung, dg keputusan:
a.     Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi di Indonesia
b.     SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia
Pada bulan september 1956 diadakan kongres koperasi  III di Jakarta, dg keputusan:
a.     Penyempurnaaan organisasi gerakan koperasi
b.     Menghimpun bahan untuk UU perkoperasian.
UU koperasi yang dipakai hingga saat ini adalah UU perkoperasian N0. 25 tahun 1992.
Menurut UU koperasi no 25 tahun 1992 pasal 1 Koperasi adalah BU yang beranggotakan orang2 atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.  Macam-macam Koperasi (pasal 1)
a.   Koperasi primer i/ koperasi yg didirikan dan beranggotakan orang-seorang
b.  Koperasi sekunder i/ koperasi yg didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi
3.  Landasan dan asas koperasi (pasal 2)
Landasan koperasi : Pancasila dan UUD 1945
Azas Koperasi: kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong
4.   Tujuan koperasi (pasal 3):
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masy pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masy yg maju, adil,  dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
5.  Fungsi dan peran koperasi (pasal 4)
a.     Mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pd khususnya dan masy pd umumnya u/ meningkatkan kesejahteraan ek dan sosialnya
b.     Berperan secara aktif dlm upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masy
c.      Memperkokoh per-ek masy sbg dasar kekuatan dan ketahanan per-ek  nasional dg koperasi sbg soko guru
d.     Usaha untuk mewujudkan per-ek nasional yg mrpkan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
6.     Prinsip koperasi (pasal 5)
a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.      Pembagian SHU dilakukan scr adil sebanding dg besarnya balas jasa usaha masing2 anggota
d.     Kemandirian
e.     Pendidikan berkoperasi
f.       Kerja sama antar koperasi
7.  Perangkat organisasi koperasi (pasal 21) terdiri dari: (rapat anggota, pengurus, pengawas dan permodalan)
a.     Rapat anggota .
©     Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
©     Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

                   Dalam rapat anggota menetapkan hal2 berikut:
©   Anggaran dasar
©   Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
©   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
©   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
©   Pengesahan pertanggujawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
©   Pembagian sisa hasil usaha
©   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Hak rapat anggota
©     Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
©     Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun
©     Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.
Rapat anggota luar biasa
©     Menurut pasal 27 UU no. 25 tahun 1992 koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pd rapat anggota
©     Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur  dlm AD
©     Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yg sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 UU no. 25 tahun 1992.
©     Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggran dasar.

b.     Pengurus
Ketentuan pengurus koperasi
©     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
©     Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
©     Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
©     Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
©     Persetujuan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
©     Pengurus bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
©     Mengelola koperasi dan usahanya
©     Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
©     Menyelenggarakan rapat anggota
©     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
©     Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
©     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib.
Wewenang pengurus koperasi
©     Mewakili koperasi di dlm dan di luar pengadilan
©     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
©     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggotanya.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, maka:
©     Pengurus dapat mengangkat pegelola yg diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
©     Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan
©     Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
©     Pengelolaan pengusaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola merupakan hub kerja atau dasar perikatan.
Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling tidak satu bln sblm diselenggarakan rapat RAT, pengurus menyususn laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
v Penghitungan tahunan yg terdiri dari neraca ahkir tahun buku sebelumnya dan penghitungan usaha

c.      Pengawas
v Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
v Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
v Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
Tugas pengawas koperasi:
v Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
v Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas koperasi
v Pengawas meneliti catatan yg ada pada koperasi
v Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d.     Permodalan koperasi (pasal 41)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri, dan modal pinjaman. Untuk modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota (berupa simpanan sukarela), koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain, atau sumber lainnya yg syah.
8.  Pembubaran koperasi (pasal 46)
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.

KEHIDUPAN DAN USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI
1.     Faktor2 yang mempengaruhi kehidupan koperasi
a.     Kesadaran berkoperasi,
b.     Pengetahuan dan ketrampilan pengurus
c.      Modal
d.     Peranan pemerintah
2.     Usaha pengembangan koperasi
a.     Memberikan penyuluhan tentang koperasi
b.     Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengurus
c.      Meningkatkan permodalan koperasi
d.     Peranan pemerintah

KOPERASI SEKOLAH
a.     Tujuan koperasi sekolah
1.     Mendidik, menanamkan, dan memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan rasa setia kawan di antara siswa
2.     Memupuk rasa cinta pada sekolah
3.     Memelihara,mengembangkan, mempertinggi mutu pengetahuan serta ketrampilan berusaha dalam bentuk koperasi
4.     Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin berusaha dalam bentuk koperasi
5.     Memelihara hub baik dan saling pengertian diantara siswa sebagai anggota koperasi
6.     Menanamkan dan menumbuhkan rasa harga diri, jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan kesamaan derajat
7.     Sebagai saran untuk belajar dan berkarya serta sarana untuk mendapatkan alat2 kebutuhan sekolah.
b.     Jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolah
1.     Barang2 kebutuhan yang menunjang proses belajar mengajar
2.     Makanan dan minuman ringan
3.     Jasa simpan pinjam
c.      Perangkat organisasi koperasi sekolah
1.     Rapat anggota
2.     Pengurus koperasi sekolah
3.     Pengawas koperasi sekolah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar