Senin, 18 November 2013
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
b. Badan Usaha Swasta
Pengertian Badan Usaha Swasta a/ badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Maksud dan tujuan Badan Usaha swasta
BUS didirikan seseorang /sekelompok orang dg tujuan murni u/ mencari keuntungan dan pengembangan modal.
Tugas utama Bus a/ menyediakan barang dan jasa yg dibutuhkan masy melalui usaha komersial. Laba pd BUS berfungsi sbg sumber pemupukan modal dan tdk boleh digunakan u/ penguasaan ekonomi o/ orang seorang atau kelompok yg merugikan komponen pemilik faktor produksi.
Jenis Badan Usaha Swasta
1. Badan Usaha Perorangan
Badan usaha perorangan dimiliki oleh satu orang.
Pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yg dikeluarkan cukup murah. Pengusaha sbg pemilik bebas mengemukaan dan menerapkan kebijakannya kpd bawahannya, tanpa melalui jalur birokrasi.
Jika pemilik merasa badan usaha tdk menguntungkan lagi, dg mudah ia dpt menutup perusahaannya.
Modal Badan usaha perorangan menjadi satu dengan modal pribadi pemilik. Setiap pergerakan keuangan badan usaha otomatis mempengaruhi konsidi keuangan pemilik.
2. Badan usaha persekutuan (partnership)
BU persekutuan dimiliki oleh beberapa orang. Bu ini memiliki kemampuan yg lebih baik u/ memperoleh modal yg besar drpd badan usaha perorangan. BU persekutuan bisa berbentuk firma dan persekutuan komanditer (CV).
a. Firma
Didirikan o/ bbrp orang dengan nama bersama. Misalnya reza, paulus, arbi mendirikan : Firma RPA yg diambil dr inisial nama2 mrk.
Setiap penerapan kebijakan hrs mempertimbangkan kepentingan2 para pemilik. Kekayaan pribadi dan Bu juga tdk dipisahkan, akibatnya jk firma bangkrut akan diikuti kebangkrutan para pemiliknya.
Kelebihan Firma
1. Kerugian dpt dibagi kpd setiap anggota
2. Lebih efisien bila dibandingkan dg BU perseorangan. Setiap pemilik dapat bekerja di bidang yg benar2 mrk kuasai
3. Jumlah pajak yg hrs dibayar biasanya lebih rendah dibandingkan dg pajak yg dikenakan pd perusahaan.
4. Kebanggaan dan kepuasan kerja lebih tinggi krn para pemilik inilah yg bekrja mati2an u/ menjlnkan usaha mereka
5. Modanya lebih kaut krn merupakan gabungan dua orang atau lebih
Kekurangan Firma
1. Krn resikonya dibagi maka keuntungan juga dibagi
2. Memiliki tanggung jawab tdk terbatas atas semua utang dan kerugian yg muncul dlm bisnis
3. Pengambilan keputusan biasanya berjalan lambat krn hrs ada persetujuan setiap rekanan
4. Jika para pemilik firma tdk sepakat dlm bekerja maka dpt mengganggu kelancaran usaha.
5. Jumlah uang yg dapt dipinjam firma terbatas pd kombinasi nilai aset bisnis dan aset yg dimiliki oleh firma
6. Jika salah satu pemilik meninggal atau keluar, firma harus diatur kembali.
b. Persekutuan komanditer (CV)
Didirikan o/ bbrp orang yg terbagi dlm sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif i/ orang/kelompok orang yang mengelola BU. Sekutu pasif i/ orang/kelompok orang yg tdk mengelola BU, namun menyediakan modal bagi pendirian dan berlangsungny BU. Anggota pasif = anggota komanditer =anggota persero diam.
Dalam CV penerapan kebijakan lebih baik drpd dlm firma krn adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Namun jk terjd kesalahan dlm pengelolaan Bu o/ sekutu aktif, namun sekutu pasif turut terkena imbasnya. Krn tidak memiliki kewenangan untuk mengelola badan usaha secara langsung, sekutu pasif harus mencari mitra bisnis yang tepat untuk menjadi sekutu aktif.
3. Perseroan Terbatas
PT ialahBU yang didirikan bbrp orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas BU.
Saham/stock adalah surat bukti atau tanda penyertaan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi pada PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara. Jika pemegang saham tdk bisa datang pada saat RUPS maka hak suaranya bisa diserahkan kpd or-la yg disebut PROXY.
Macam macam bentuk PT
a. PT Terbuka, ialah PT yang sahamnya bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham melalui pasar modal (bursa saham) yg disebut go publik.
b. PT tertutup, i/ PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham yg diperjualbelikan biasanya saham atas nama.
c. PT Kosong, i/ PT yang aktivitasnya sdh tdk berjalan (tinggal namanya). PT kosong dapat diperjualbelikan dg pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian.
d. PT Negara (persero), PT yang sahamnya dimiliki o/ negara.
Kelebihan Perseroan Terbatas
1. Pemilik perusahaan /pemegang saham tidak perlu menghabiskan waktu untuk menjaga investasi mereka
2. Perusahaan bertanggung jawab atas utang, kreditur tdk bisa mengambil harta pribadi pemegang saham.
3. Tanggung jawab menjlnkan usaha tersebar pada banyak orang
4. Perusahaan dapat menarik dana dari banyak investor. Perusahaan dapat mengeluarkan saham, sehingga dapat meningkatkan dananya setiap saat.
5. Umur perusahaan dapat terus berjalan selama menguntungkan. Tidak tergantung pada pemegang saham
Kekurangan Perseroan Terbatas
1. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan PT tentu saja lebih tinggi dibandingkan biaya untuk mendirikan firma atau badan perseorangan
2. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin krn pihak perusahaan harus melaporkan kepada para pemegang saham
3. Pajak yang diterapkan pada perusahaan dan jumlahnya lebih besar daripada badan perseorangan dan firma.
Jika PT membutuhkan dana untuk mengembangakan perusahaannya, ia dapat mengeluarkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat umum. Untuk dapat menerbitkan saham melalui pasar modal, perusahaan tsb haruslah terlebih dahulu meminta ijin dari Bapepam ( Badan Pelaksana Pasar modal). Jika sdh mendapatkan ijin maka PT dapat mengumumkan prospektus yang memuat informasi a.l:
a. Masa penawaran saham
b. Harga, jumlah, dan jenis saham yang ditawarkan
c. Kegiatan dan prospek badan usaha
Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stocks) dan saham preferen (prefered stocks).
Perbedaan saham biasa dengan saham preferen
Saham biasa
1. Deviden dibayar sepanjang perusahaan memperoleh laba
2. Memiliki hak suara
3. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut. Namus setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Saham Preferen
a. Memiliki hak paling dulu memperoleh deviden
b. Tidak memiliki hak suara
c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutamadalam pencalonan pengurus
d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham, apabila perusahaan dilikuidasi, namun setelah kewajiban /utang dilunasi.
e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan, di samping penghasilan yg diterima secara tetap.
4. Yayasan
Yayasan i/ Bu yang dibentuk u/ menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama, dan jasa non bisnis lainnya.
Yang dipentingkan sebuah yys adalah palayanan bagi masy bukan keuntungan. Yys tdk mengeluarkan saham krn tdk ada deviden yg dibayarkan, dan tdk aada yg tertarik untuk membeli atau menjual saham yys. Yys bukan obyek pajak shg tdk dikenai pajak. Contoh Yys Anak Cacat YPAC, yayasan rehabilitasi sosial.
5. Koperasi
Sesuai dengan UU RI no. 25 tahun 1992. Koperasi a/ BU yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan asas kekeluargaan.
D. Fungsi Badan Usaha swasta dalam perekonomian Indonesia
1. Membantu membuka kesempatan kerja
KK a/ kesempatan yg tersedia bagi masy u/ melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yg melakukannya.
KK jg disebut lapangan pekerjaan. Dg tersedianya kk akan dapat meningkatkan pendapatan masy.
2. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara
Melalui usaha2 yg dilakukan o/ pihak swasta byk sekali brg/js yg dihasilkaan shg menambah produksi nasional. Dengan membuka KK BU swasta byk menyerap TK, shg mampu menambah pendapatan nasional dan membantu pemerintah dlm memperlancar per-ek nasional.
Peran Badan Usaha
1. Fungsi komersial
Salah satu tujuan BU a/ untuk memperoleh keuntungan. Agar mendptkan keuntungan BU hrs mengelola SD produksi yg tersedia scr efektif dan efisien sesuai dg prinsip2 manajemen. u/ memperoleh keuntungan yg maksimal BU hrs bisa menghasilkan produk yg bermutu dan harga bersaing/dg memberikan pelayanan yg berkualitas kpd pelanggan. Fungsi komersial dpt mencapai sasaran yg diteteapkan dg menerapkan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, motivasi dan pengawasan) dan fungsi operasional(mengelola SDM, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan u/ mencapai tujuan).
2. Fungsi sosial
Fungsi sosial berhubungan dg manfaat BU scr langsung atau tidak langsung thd kehidupan masy. Misalnya dlm penggunaan TK hendaknya BU lebih memprioritaskan dr lingkungan sekitar. Fungsi sosial menyangkut penyediaan KK, proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja serta perbaikan lingkungan hidup.
3. Fungsi ekonomi
BU merupakan mitra pemerintah dlm pembangunan ekonomi nasional. Perannya dlm peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dlm pemerataan pendapatan masyarakat.
E. Bentuk2 Badan Usaha Lainnya
Selain bentuk2 BU tsb masih ada jg BU yg merupakan gabungan dr bbrp BU. Pertimbangan penggabungan BU tsb agar proses atau kegiatan BU lebih efektif dan efisien. (misal- BU pertanian- BU tepung-BU Roti).
Gabungan BU dapat dibedakan menjadi sbb:
1. Gabungan vertikal
a/ BU yg disatukan krn urutan2 hubungan kegiatan. Misalnya BU pembibitan-BU perkebunan karet- BU pengolahan getah- dan pabrik ban. Keuntungan dari penggabungan secara vertikal adalah sbb:
a. Ketersediaan bahan dasar pasti, krn BU yang menyediakan Bahan dasar sdh merupakan bagian dr BU.
b. Persaingan dapat dikurangi, misalnya persaingan u/ mendptkan bhn dasar tdk lagi terjadi, krn pemasok bahan dasar merupakan bagian dari BU.
2. Gabungan horisontal
a/ penggabungan dari bbrp BU yg memiliki kegiatan yg sama untuk tujuan ttt. Beberapa nama gabungan dari BU:
a. Trust a/ gabungan dari bbrp BU yang dilebur dan disatukan menjadi BU yg baru yg lebih besar dan kuat. Bank mandiri merupakan salah satu contoh dr trust yg merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Exim.
b. Kartel, a/ gabungan dari bbrp BU untuk tujuan ttt. Tujuan penggabungan dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap BU, dan pembagian daerah pemasaran. Kebebasan BU yang bergabung masih tetap seperti semula. Hanya mereka terikat dengan kesepakatan2 yg telah disetujui. Ada bbrp jenis kartel:
1). Kartel daerah, BU yg bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
2). Kartel produksi, BU yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yg dapat diproduksi) masing2 anggota. Pembatasan bertujuan menghindari kemungkinan kelebihan produksi.
3). Kartel harga, BU yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Mrk tidak boleh menjual bibawah harga minimum yg telah ditetapkan.
4). Kartel kondisi (syarat), BU yang bergabung membuat kesepakatan tentang haarga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan harga, syarat penyerahan dan syarat pembayaran.
5). Kartel pembagian keuntungan, BU yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau dividen tiap anggota.
c. Holding company, adalah penggabungan BU dg BU lainnya dengan cara membeli sebagian besar sahamnya. BU yg membeli sebagian besar saham BU dapat mempengaruhi BU di bidang pemasaran dan keuangan.
d. concern, a/ penggabungan bbrp BU terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan. Misalnya bbrp BU tekstil menyepakati pembelian pewarna dlm partai besar, shg diperoleh potongan harga.
F. Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
1. Modal yang diperlukan
Jk modal yg diperlukan relatif tdk terlalu byk, maka dipilih BU perseorangan. Jk jumlah modal yg dibutuhkan byk maka sebaiknya memilih BU dlm bentuk PT.
2. Bidang usaha/kegiatannya
Jk kegiatannya difokuskan pd bidang perdagangan/jasa, maka boleh dipilih BU perseorangan atau persekutuan. Tetapi jk fokusnya pd bidang industri yg membutuhkan modal besar maka sebaiknya dipilih BU PT.
3. Tingkat resiko yg dihadapi
Jika kemungkinan resiko yg dihadapi kecil makin pilih BU perseorangan/persekutuan, tp jk risiko yg dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih BU dlm bentuk PT.
4. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Kegiatan BU tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP
5. Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjd milik sendiri sebaiknya pilih BU perseorangan, sebaliknya jk laba ingin dimiliki bersama2 maka boleh pilih BU dlm bentuk persekutuan atau PT.
Keuntungan keberadaan BU penanaman modal asing:
1. Memperluas kesempatan kerja
2. Mempercepat alih teknologi
3. Memperbesar penerimaan pajak
4. Meningkatkan ekspor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar