Senin, 18 November 2013

PAJAK : PPH, PPN, PPNBM dan PBB

KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER Perbedaan kebijakan fiskal dan Kebijakan moneter Kebijakan Fiskal merupakan kebijakan yang menyangkut anggaran pendapatan belanja negara. Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang menyangkut masalah uang, jumlah uang, peredaran uang, nilai mata uang, tingkat bunga, kurs mata uang, dan harga-harga barang. I. Kebijakan Fiskal Merupakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang bertujuan u/ mengatur pendapatan dan pengeluaran negara guna mencapai kestabilan ekonomi shg meningkatkan kesejahteraan umum. Kebijakan fiskal mempunyai 2 instrumen : 1. Perpajakan (tax Policy) 2. Pengeluaran (expenditure policy) Bentuk kebijakan fiskal: 1. Kebijakan u/ menaikkan pendapatan. Contohnya peraturan kenaikan pajak. 2. Kebijakan u/ mengurangi/ menurunkan pengeluaran negara. A. Pengertian Pajak pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Pengertian pajak menurut para pakar 1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, SH. Pajak i/ iuran kpd kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksa) dengan tidak mendapatkan jasa/imbalan secara langsung yang ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 2. Menurut Dr. Suparman Soemahidjoyo Ialah iuran wajib, berupa uang/barang yang dipungut o/ penguasa berdasarkan norma2 hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. 3. Menurut S I Djojodiningrat i/ suatu kewajibn menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negra disebabkan o/ suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yg memberikan kedudukan ttt, bukan sbg hukuman, menurut peraturan yg ditetapkan pemerintah serta dpt dipaksakan,ttp tdk ada jasa balik dari negara scr langsung dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum. B. FUNGSI PAJAK 1. Fungsi Anggaran (Budgetair) u/ membiayai pengeluaran2 negara (menjalankan tugas2 rutin ngr dan pembangunan diperoleh dr penerimaan pajak). Untuk membiayai pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan DN (pengeluaran rutin). 2. Fungsi mengatur (regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksaaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sbg alat mencapai tujuan. 3. Fungsi stabilitasi Dengan adanya pajak pemerintah memiliki dana u/ menjalankan kebijakan yg berhubungan dengan stabilitas harga, shg inflasi dapat dikendalikan. 4. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak akan digunakan u/ membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga u/ pembangunan shg dpt membuka kesempatan kerja, yg pd ahkirnya akan dpt meningkatkan pendapatan masyarakat. C. Syarat pemungutan pajak 1. Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil) 2. Syarat yuridis (pemungutan pajak hrs berdasarkan UUD 1945 pasal 23) 3. Syarat ekonomis (pemungutan pajak tdk mengganggu per-ek) 4. Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien) 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana. D. Asas Pemungutan pajak 1. Menurut adam Smith a. Asas equality (asas keseimbangan dg kemampuan /asas keadilan) b. Asas certainly (asas kepastian hukum) c. Asas convinience of payment (asas pemungutan pajak yg tepat waktu/asas kesenangan) d. Asas efficiency (asas efisien /asas ekonomi). 2. Menurut W.J. Langen a. Asas daya pikul (pajak yg dipungut berdasarkan penghasilan) b. Asas manfaat (digunakan u/ kegiatan2 yg bermanfaat untuk masyarakat) c. Asas kesamaan (dikenakan pajak dlm jumlah yg sama) d. Asas kesejahteraan (pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat) e. Asas beban yang sekecil-kecilnya. 3. Menurut Adolf a. Asas politik finansial (pajak yg dipungut untuk membiayai negara) b. Asas ekonomi (penentuan obyek pajak harus tepat) c. Asas keadilan (tanpa ada diskriminasi) d. Asas yuridis (berdasarkan UU) e. Asas administrasi (kepastian, keluwesan penagiahan, biaya minimal) 4. a. Asas domisili i/ pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal WP) b. asas sumber i/ pemungutan pajak berdasarkan sumber pendapatan. c. asas kebangsaaan i/ pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan WP. E. Teori Pemungutan Pajak Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya pengantar ilmu hukum pajak, ada 5 yg mendasari adanya pemungutan pajak: 1. teori asuransi Negara mempunyai tugas u/ melindungi warganya dr segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan bendanya. u/ perlindungan tsb diperlukan biaya spt layaknya dlm perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. 2. Teori kepentingan Dasar pemungutan pajak a/ adanya kepentingan dr masing2 WN. Termasuk dlm kepentingan perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi kepentingan perlindungan semakin tinggi pula pajak yg hrs dibayarkan. 3. Teori gaya pikul Dasar pemungutan pajak a/ terletak pd kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi WP. Maka perlu diketahui sbb: penghasilan, kekayaan, pengeluaran, tanggungan keluarga. 4. Teori bakti Pemungutan pajak terletak pada hub antara rakyat dg negara. Rakyat mempunyai kewajiban u/ membayar pajak kpd negara. Pembayaran pajak merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kpd negaranya. 5. Teori Asas Gaya Beli Dasar pemungutan pajak a/ adanya manfaat dari pajak. Yaitu pajak yg dipungut dr RT yg ada di masy masuk ke RTN kemudian disalurkan lagi ke masy. F. Macam-Macam Pajak 1. Berdasarkan sistem pemungutan pajak: a. Pajak langsung b. Pajak tidak langsung 2. Berdasarkan lembaga pemungutan a. Pajak pusat b. Pajak daerah 3. Berdasarkan sifat a. Pajak subyektif b. Pajak obyektif 1. Berdasarkan sistem pemungutannya a. Pajak langsung a/ pajak yg hrs dibayar sendiri o/ WP dan tdk dpt dilimpahkan kpd pihak lain dan dikenakan scr berulang2 secara periodik berdasarkan suatu SKP (surat ketetapan pajak) atau kohir. Contoh; Pph, PBB, pajak perseroan, pajak bunga, deviden, pajak royalty. Kelebihan pajak langsung : a. Pendapatan negara lebih banyak b. Pajak lebih adil c. Kemampuan membayar diperhatikan Kekurangan pajak langsung: a. Orang enggan bekerja b. Mengurangi minat membuka usaha c. Penghindaran pajak b. Pajak tidak langsung a/ pajak yg pembayarannya bisa dilimpahkan kpd orang lain. Contohnya pajak penjualan, PPN, bea materai, bea lelang. Pajak tsb pd ahkirnya yg menanggung adalah konsumen, sedangkan produsen yg seharusnya sbg WP memindahkan beban pajaknya kpd konsumen. Kelebihan pajak tidak langsung a. Biaya pemungutan murah b. Sebaran pajak lebih luas c. Tujuan selektif d. Pajak dpt diubah setiap saat Kekurangan pajak tidak langsung a. Dipandang tidak adil b. Menimbulkan inflasi c. Adanya ketidakpastian 2. Berdasarkan lembaga pemungutannya a. Pajak Pusat Pajak pusat a/ pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang pemungutan di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Hasilnya digunakan untuk membiayai RTN. Yg termasuk ke dlm pajak pusat : pajak penghasilan, pajak kekayaan, PPN, bea materai, PBB, dan pajak ekspor. b. Pajak daerah i/ pajak yg kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (propinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten/kota) hasilnya digunakan u/ membiayai rumah tangga daerah. Contoh pajak daerah: pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio dan bea balik nama kendaraan. 3. Berdasarkan sifatnya a. Pajak subyektif Merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan pada diri wajib pajak. Besar kecilnya pajak akan dipengaruhi o/ diri WP, yaitu status perekonomian, susunan keluarga, jumlah tanggungan. Contoh pajak subyektif PPH. b. Pajak obyektif Merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan pada obyek pajaknya. Pajak obyektif dibayar krn adanya keadaan, perbuatan dan peristiwa atau kejadian tertentu. Contoh PPN dibayar oleh Andrea pada saat membeli HP, baju dan peralata sekolah. Contoh lain ketika membeli sepeda motor dikenai biaya balik nama dan pada saat membuat perjanjian dikenai bea materai. G. Tarif Pajak Penentuan berbagai bentuk tarif pajak merupakan cara untuk menunjukkan bahwa pajak dipungut dengan cara yang adil bagi masyarakat. Tarif pajak yang berlaku dalam pemungutan pajak adalah sbb: 1. Tarif pajak proporsional a/ tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Makin besar jumlah yang kena pajak, semakin besar pula pajak yang dibebankan. Contoh PPN. Jumlah yg kena pajak % pajak Beban pajak 1.000.000 10% 100.000 2.000.000 10% 200.000 3.000.000 10% 300.000 4.000.000 10% 400.000 5.000.000 10% 500.000 2. Tarif pajak progresif atau tarif pajak meningkat a/ tarif pemungutan pajak dengan persentase (%) yang meningkat. Semakin besar jumlah kena pajak maka semakin besar pula persentase (%) tarif pajaknya. Jumlah yg kena pajak % pajak Beban pajak 1.000.000 10% 100.000 2.000.000 11% 220.000 3.000.000 12% 360.000 4.000.000 13% 520.000 5.000.000 14% 700.000 3. Tarif pajak Regresif (menurun) adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase (%) yg semakin kecil. Semakin besar jumlah yg kena pajak semakin kecil persentase tarif pajak Jumlah yg kena pajak % pajak Beban pajak 1.000.000 10% 100.000 2.000.000 9% 180.000 3.000.000 8% 240.000 4.000.000 7% 280.000 5.000.000 6% 300.000 4. Tarif pajak tetap a/ tarif pemungutan pajak yang tidak berdasarkan persentase tetapi berdasarkan nilai rupiah tertentu yg tdk berubah ubah berapapun jumlah kena pajaknya. Contohnya bea materai untuk cek, giro bilyet. Contohnya Jumlah yg kena pajak Beban pajak 1.000.000 6.000 2.000.000 6.000 3.000.000 6.000 4.000.000 6.000 5.000.000 6.000 Pajak Penghasilan A. Subyek pajak pada pajak penghasilan terdiri dari: 1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi 2. Badan usaha 3. Bentuk usaha tetap B. Obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik yg berasal dari DN maupun LN yg dpt dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs dengan nama dan bentuk apapun. Yg termasuk ke dlm obyek pajak: gaji, upah, honorarium, tunjangan, hadiah, undian,keuntungan penjualan, laba usaha, deviden, royalty, bunga deposito, dan lain2 yg di atur di UU. C. Penghasilan Kena Pajak (PKP) besarnya PKP untuk WPBU dihitung dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak). D. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) UU Pph no. 17 tahun 2000 UU PPh no. 36 tahun 2008 Diri wajib pajak pribadi Rp.2.880.000 Rp 15.840.000 Istri (WP yg menikah) Rp 1.440.000 Rp 1.320.000 Tambahan untuk penghslan istri digabung dg penghslan suami Rp 2.880.000 Rp 15.840.000 Tambahan u/ setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjd tanggungan sepenuhnya.(paling byk 3) Rp 1.440.000 Rp 1.320.000 E. Biaya Jabatan Biaya jabatan a/ biaya u/ mendptkan, menagih, dan memelihara penghasilan u/ karyawan tetap mendaptkan kenaikan batas biaya jabatan yg dpt dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu Rp 108.000,00/bulan menjadi Rp 500.000,00/bulan. F. Tarif pajak (UU PPh no.36 tahun 2008) 1. WP orang pribadi No Penghasilan kena pajak tarif 1 s.d. Rp 50.000.000,00 5% 2 Diatas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15% 3 Diatas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25% 4 Diatas Rp 500.000.000,00 30% 2. WP Badan DN dan BU tetap Berdasarkan pasal 17 UU no 36 tahun 2008 tarif pajak yg diterapkan atas PKP badan DN dan Bentuk usaha tetap (BUT) u/ menghitung pajak penghasilan tahun 2009 adalah sebesar 28%. WP badan DN dengan peredaran bruto s. D. Rp 50.000.000.000,00 mendpt fasilitas berupa pengurangan tarif sebasar 50% , dikenakan atas PKPperedaran bruto s.d. Rp 4.800.000.000,00. Level peredaran bruto Penghasilan kena pajak (PhKP) penghitungan s.d. Rp 4,8 m Seluruh PhKP = mendpt fasilitas (PhKPF as) PhKP x 50% x 28% Di atas 4,8 m s.d. PhKPFas=4,8 m/PB x PhKP PhKPFas x 50% x 28% ditambah 50 m PhKP non fasilitas (PhKPnon Fas) = PhKP - PhKPFas PhKP non Fas x 28% Di atas 50 m Seluruh PhKP = PhKP non Fas PhKP x 28% Contoh perhitungan pajak 1. Andreas sdh menikah mempunyai 5 anak kandung dan 5 anak angkat. Penghasilannya sebesar Rp 5.500.000/ bulan. Iuran pensiun Rp 225.000/bulan. Hitunglah PPh Andreas. Penghasilan per bulan Rp 5.500.000,- Biaya jabatan 5%x Rp 5.500.000,-= Rp 275.000,- Iuran pensiun Rp 225.000,- + Rp 500.000,- Penghasilan per bln Rp 5.000.000,- Penghslan per tahun 12 x Rp 5.000.000,00 Rp 60.000.000,- PTKP a. WP Rp 15.840.000,- b. Istri Rp 1.320.000,- c. 3 anak Rp 3.960.000,- + Jumlah PTKP Rp 21.120.000,- PKP Rp 38.880.000,- Perhitungan pajak 5% X Rp 38.880.000,00 = Rp 1.944.000,00 Pajak per bulan Rp 1.944.000,00 : 12 = Rp 162.000,00 2. Peredaran bruto PT Manis Bulan dalam tahun 2009 sebesar Rp 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah). Dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 500.000.000,00. Hitunglah pajak PT Manis Bulan! jawab: PPh terutang 50% x 28% x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00. 3. Jumlah penghasilan bruto PT Senyum tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak Rp 3.000.000.000,00. Hitunglah PPh! a). Jumlah PKP dari bagian beredaran bruto yg memperoleh fasilitas: (4,8 m/30 m) X 3 m = Rp 480.000.000,00 b). Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yg memperoleh non fasilitas: Rp 3 m – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00 Maka pajak penghasilan terutang • (50%x28%)xRp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,- • 28% xRp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,- Jumlah PPh terutang Rp 772.800.000,- 4. PT tersenyum dalam tahun 2009 sebesar Rp 55.000.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00. Hitunglah PPh! Jawab: 28% x Rp 3 m = Rp 840.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPNBM) Pajak pertambahan nilai dikenakan atas: 1. Penyerahan barang kena pajak di daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha. 2. Impor barang kena pajak. 3. Penyerahan jasa kena pajak di dlm daerah pabean yg dilakukan o/ pengusaha 4. Pemanfaatan barang kena pajak tdk berwujud dr luar daerah pabean di dlm daerah pabean 5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dlm daerah pabean. 6. Ekspor barang kena pajak o/ pengusaha kena pajak. Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan: 1. Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yg dilakukan o/ pengusaha yg menghasilkan barang kena pajak yg tergolong mewah tersebutdi dlm daerah pabean dlm kegiatan usaha atau pekerjaannya. 2. Impor barang kena pajak tergolong mewah. Tarif pajak PPN dan PPnBM 1. Tarif PPN adalah 10% 2. Tarif PPN atas ekspor barang2 kena pajak 0% 3. Dengan PP tarif PPN dapat diubah menjd serendah2nya 5% dan setinggi2nya 15% 4. Tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah serendah2nya 10% dn setinggi2nya 75% 5. Tarif pajak atas ekspor barang kena pajak yg tergolong mewah 0%. 6. Macam dan jenis barang yg dikenakan pajak penjualan atas barang mewah diatur o/ mentri keuangan. PPN dan PPNBM diatur melaui UU no 18 tahun 2000 yg merupakan perubahan kedua atas UU No 8 tahun 1983 yaitu tentang PPN dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. Contoh Celza pengusaha kena pajak menjual barang impor kpd Carol dengan harga Rp 100.000.000,00. Barang tersebut termasuk barang mewah dengan tarif 20%. Hitunglah PPNBM dan PPN tersebut! Pajak Bumi dan Bangunan Di Indonesia pajak Bumi dan Bangunan diatur UU No. 12 Tahun 1994. UU ini merupakan hasil dr perubahan UU no.12 tahun 1985. PBB mulai berlaku tanggal 1 Januari 1995. Menurut UU No 12 tahun 1994 yg dimaksud dengan bumi adalah bahan bumi pd permukaan bumi atau tanah. Sedangkan yg dimaksud dg bangunan adalah gedung, rumah, pagar, kolam, tempat olah raga, dan taman. Tarif PBB 1. Besar nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) adalah Rp 8.000.000,00 – Rp 12.000.000,00 2. Tarif PBB = 0,5% x 20% x NJKP(nilai jual kena pajak). Yang NJOP nya kurang Rp 1.000.000.000,00. 3. Tarif PBB = 0,5% x 40% x NJKP(nilai jual kena pajak). Jika NJOP nya lebih besar Rp 1.000.000.000,00. Contoh: Lianto punya tanah seluas 120 m, dengan nilai jual obyek pajak per meter Rp 285.000,00. Sedangkan luas bangunan 60 m, dengan nilai obyek pajak per meter Rp 162.000,00. Hitunglah PBB yang terutang! Jawab Tanah 120 m x Rp 285.000,00 = Rp Bangunan 60 m x Rp 162.000,00 =Rp + Nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp NJOPTKP Rp 0,5% x 20% x ...... Bapak Nicalas mempunyai obyek pajak berupa: 1. Tanah seluas 800 m dg nilai jual Rp 300.000,00/m 2. Bangunan (rumah dan garasi) seluas 400 m dengan nilai jual Rp 350.000,00/m 3. Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi 1,5 m dengan harga Rp 175.000,00/m 4. Taman mewah 200 m dengan nilai jual Rp 50.000,00/m Hitunglah pajak terutang BB yg tidak kena PBB: 1. BB yg dipergunakan untuk kepentingan umum (tempat ibadat, sosial, pendidikan, kesehatan). 2. Situs peninggalan purba 3. Tanah kuburan 4. Hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional 5. BB yg digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, peraturannya diatur o/ PP 6. BB yg digunakan u/ perwakilan diplomatik, konsulat penentuan pajaknya berdsrkan asas perlakuan timbal balik. 7. BB Yg digunakan untuk badan atau organisasi internasional peraturan pajaknya diatur oleh menteri keuangan. Wahyu memperoleh penghasilan sebesar Rp 300.000.000,00 per tahun. Mempunyai istri tidak bekrja, dan mempunyai 10 anak. Ia membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00 per bulan. Hitunglah PPh terutang! Penghasilan Rp 300.000.000,- Biaya jabatan 5%x Rp 300.000.000,-= Rp 15.000.000,- Iuran pensiun Rp 1.200.000- + Rp 16.200.000,- Penghasilan setahun Rp PTKP a. WP Rp 15.840.000,- b. Istri Rp 1.320.000,- c. 3 anak Rp 3.960.000,- + Jumlah PTKP Rp 21.120.000,- PKP Rp Perhitungan pajak 5% X Rp 50.000.000,- = Rp 15%x Rp50.000.000,- =Rp 25% xRp162.680.000=Rp Kebijakan Moneter Kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah di bidang keuangan dalam hal mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga, yg bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kesejahteraan masyakat. Tujuan kebijakan moneter: a. Menjaga kestabilan ekonomi Kestabilan ekonomi mrpkan suatu keadaan yg menunjukkan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan arus barang atau jasa dan arus uang berjalan seimbang. b. Menciptakan KK Jk pertumbuhan ek positif, maka kegiatan usaha /kegiatan produksi meningkat. Peningkatan produksi akan diikuti dg terbukanya KK, pendapatan masy meningkat shg dpt meningkatkan taraf hidup masy. c. Kestabilam harga Kondisi ekonomi yg baik akan ditandai dengan tingkat harga barang yg stabil. Harga barang terjangkau oleh masy shg daya beli masy meningkat. Dewan Moneter 1. Menteri keuangan (sbg ketua) 2. Menteri perdagangan dan industri (sbg anggota) 3. Gubernur Bank Indonesia (sebagai anggota) Kebijakan moneter: 1. Kebijakan moneter kuantitatif a. Kebijakan politik diskonto b. Kebijakan operasi pasar terbuka c. Kebijakan rasio kas 2. Kebijakan moneter kualitatif a. Pengawasan kredit secara selektif b. Persuasi moral.

1 komentar:

  1. Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus